Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memperkenalkan wacana baru mengenai penerapan tarif Kereta Rel Listrik (KRL) subsidi yang berbasis pada Nomor Induk Kependudukan (NIK). Rencana ini diharapkan dapat memberikan subsidi yang lebih tepat sasaran kepada mereka yang sangat membutuhkan.
Menurut Direktur Jenderal Perkeretaapian, Risal Wasal, “Rencana ini merupakan bagian dari upaya DJKA dalam melakukan penyesuaian tarif KRL Jabodetabek dengan subsidi yang lebih tepat sasaran.” Pernyataan ini disampaikan dalam keterangan resmi yang dirilis pada Kamis, 29 Agustus.
Namun, perlu diketahui bahwa penerapan skema tarif berbasis NIK ini belum akan segera diterapkan. DJKA masih dalam tahap diskusi dan pembahasan dengan pihak-pihak terkait sebelum kebijakan ini resmi dilaksanakan. Hal ini penting untuk memastikan bahwa semua aspek sudah diperhitungkan dengan matang.
“Kebijakan ini akan tetap dilakukan melalui periode sosialisasi terlebih dahulu dan diterapkan secara bertahap kepada masyarakat,” tambah Risal. Artinya, masyarakat akan mendapatkan informasi dan pemahaman tentang rencana ini sebelum benar-benar diimplementasikan.
tarif KRL subsidi berbasis NIK