Breaking News
    Tidak Ada Level Aman Minum Alkohol untuk Jaga Kesehatan Otak     Labour Partai Akan Suarakan Deklarasi Genosida Israel di Gaza     Ubah Pola Pikir, Ubah Nasib: Kunci Menuju Kehidupan Lebih Baik     Mensesneg Prasetyo Cari Solusi Setelah Kartu Identitas Wartawan Dicabut    

Kritik Terhadap Revisi UU Kepolisian: Masalah yang Tak Terpecahkan

Masyarakat mulai menunjukkan ketidakpuasan terhadap institusi kepolisian di Indonesia. Umpatan yang sering terdengar, seperti "ACAB" (All Cops Are Bastards), mencerminkan respon terhadap masalah yang tak kunjung selesai. Masalah ini berkaitan erat dengan bagaimana polisi menjalankan tugas mereka dalam konteks demokrasi.

Dalam opini terbaru yang ditulis oleh Hans G. Yosua dan Asfinawati, mereka menyoroti bahwa revisi Undang-Undang Kepolisian justru tidak membawa perbaikan yang diharapkan. Sebaliknya, revisi tersebut dianggap membuka celah bagi kesewenang-wenangan yang terus berlanjut. Hal ini menjadi perhatian serius, karena institusi kepolisian seharusnya berfungsi untuk melindungi dan melayani masyarakat, bukan malah menciptakan ketakutan.

Beberapa poin kritis yang diangkat dalam opini ini antara lain adalah kurangnya transparansi dalam proses penegakan hukum dan perlunya akuntabilitas bagi aparat kepolisian. Mereka juga menyoroti bahwa revisi UU Kepolisian tidak cukup menanggapi akar masalah yang ada, seperti tindakan brutal dan penyalahgunaan wewenang oleh oknum polisi.

"Revisi ini justru memperburuk situasi, bukan memperbaiki," tegas salah satu penulis dalam opini tersebut. Mereka berpendapat bahwa jika tidak ada perubahan mendasar dalam pengaturan dan pengawasan terhadap polisi, maka kepercayaan masyarakat tidak akan pernah terbangun.

Opini yang ditulis oleh Hans G. Yosua dan Asfinawati ini dapat dibaca lengkap di projectmultatuli.org. Dalam tulisan tersebut, mereka juga memberikan saran mengenai bagaimana seharusnya UU Kepolisian direvisi agar lebih mencerminkan semangat demokratisasi dan melindungi hak asasi manusia.

library_books Projectm Org