Jakarta - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menerima kunjungan dari Kedutaan Jepang pada Jumat, 20 September 2024. Kunjungan ini bertujuan untuk memahami lebih dalam mengenai kerja-kerja perlindungan saksi dan korban yang dilakukan di Indonesia.
Perwakilan Kedutaan Jepang, Kakeru Fujiyama, yang merupakan First Secretary-Justice Attache, menyampaikan bahwa kedatangan mereka di LPSK merupakan kesempatan berharga. "Kami ingin mengetahui lebih banyak mengenai bagaimana LPSK bekerja dalam melindungi saksi dan korban," ujarnya.
Ketua LPSK, Achmadi, menyambut baik kedatangan perwakilan dari Jepang dan menjelaskan secara rinci mengenai tugas dan fungsi LPSK. Dalam pertemuan tersebut, Wakil Ketua LPSK, Antonius PS Wibowo, serta Kepala Biro Umum dan Kepegawaian, Budi Achmad Djohari, juga memberikan paparan tentang perlindungan saksi dan korban.
Kakeru Fujiyama menambahkan, "Di Jepang, kami tidak memiliki lembaga pemerintah yang khusus menangani perlindungan saksi dan korban seperti LPSK di Indonesia. Oleh karena itu, kami sangat tertarik untuk belajar dari LPSK, karena perlindungan ini sangat penting dalam proses investigasi dan peradilan pidana."
Selama pertemuan, Fujiyama juga menjelaskan bahwa saat ini perlindungan saksi dan korban di Jepang dilakukan melalui kepolisian. Namun, Jepang sangat membutuhkan masukan dari LPSK untuk mengembangkan pengetahuan dan sistem perlindungan tersebut. "Kami juga memiliki kerjasama yang kuat dengan International Criminal Court (ICC) dan pernah mengadakan seminar terkait perlindungan saksi dan korban," tambahnya.
Dalam pertemuan ini, Achmadi juga menekankan pentingnya program capacity building atau pengembangan kapasitas untuk mendukung penguatan sumber daya manusia di LPSK ke depan. Kunjungan ini diharapkan dapat membuka jalan bagi kerjasama lebih lanjut antara LPSK dan Kedutaan Jepang dalam bidang perlindungan saksi dan korban.
LPSK Kedutaan Jepang perlindungan saksi korban