Pada hari Rabu, tanggal 18 September 2024, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur yang dipimpin oleh Dr. Mia Amiati, SH, MH, CMA, CSSL, melaksanakan Ekspose Mandiri terhadap sebelas perkara pidana yang diajukan untuk dihentikan penuntutannya berdasarkan konsep Keadilan Restoratif. Kegiatan ini dilakukan di kantor Kejaksaan Tinggi Jatim dan dihadiri oleh Wakajati, Aspidum, Koordinator, serta para Kasi di bidang Pidana Umum.
Ekspose ini juga dihadiri oleh Kajari dari berbagai daerah, seperti Surabaya, Tanjungperak, Bondowoso, Trenggalek, dan Ngawi. Dalam kesempatan ini, sebelas perkara yang dibahas terdiri dari berbagai jenis pelanggaran hukum.
Berikut adalah rincian perkara yang diajukan untuk dihentikan penuntutannya:
- Pencurian: Terdapat empat perkara pencurian yang memenuhi ketentuan Pasal 362 KUHP, diajukan oleh Kejari Surabaya, Kejari Bondowoso, Kejari Tanjungperak, dan Kejari Ngawi, masing-masing satu perkara.
Penerapan Keadilan Restoratif ini bertujuan untuk memberikan kesempatan bagi pelanggar hukum untuk memperbaiki kesalahan mereka, serta mendorong penyelesaian yang lebih baik bagi korban. Dengan pendekatan ini, diharapkan dapat tercipta keadilan yang lebih manusiawi bagi semua pihak yang terlibat.
Melalui inisiatif ini, Kejaksaan Jatim menunjukkan komitmennya untuk menegakkan hukum dengan cara yang lebih adil dan berorientasi pada penyelesaian masalah, bukan hanya pada hukuman semata.
Kejaksaan Jatim Keadilan Restoratif penuntutan perkara pidana