Breaking News
    Tidak Ada Level Aman Minum Alkohol untuk Jaga Kesehatan Otak     Labour Partai Akan Suarakan Deklarasi Genosida Israel di Gaza     Ubah Pola Pikir, Ubah Nasib: Kunci Menuju Kehidupan Lebih Baik     Mensesneg Prasetyo Cari Solusi Setelah Kartu Identitas Wartawan Dicabut    

Kejaksaan Jatim Hentikan 12 Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif

Pada hari Rabu, tanggal 18 September 2024, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur yang dipimpin oleh Dr. Mia Amiati, SH, MH, CMA, CSSL, melaksanakan Ekspose Mandiri terhadap sebelas perkara pidana yang diajukan untuk dihentikan penuntutannya berdasarkan konsep Keadilan Restoratif. Kegiatan ini dilakukan di kantor Kejaksaan Tinggi Jatim dan dihadiri oleh Wakajati, Aspidum, Koordinator, serta para Kasi di bidang Pidana Umum.

Ekspose ini juga dihadiri oleh Kajari dari berbagai daerah, seperti Surabaya, Tanjungperak, Bondowoso, Trenggalek, dan Ngawi. Dalam kesempatan ini, sebelas perkara yang dibahas terdiri dari berbagai jenis pelanggaran hukum.

Berikut adalah rincian perkara yang diajukan untuk dihentikan penuntutannya:

  • Pencurian: Terdapat empat perkara pencurian yang memenuhi ketentuan Pasal 362 KUHP, diajukan oleh Kejari Surabaya, Kejari Bondowoso, Kejari Tanjungperak, dan Kejari Ngawi, masing-masing satu perkara.
  • Penadahan: Empat perkara penadahan yang memenuhi Pasal 480 KUHP, diajukan oleh Kejari Tanjungperak.
  • Kecelakaan Lalu Lintas: Satu perkara laka lantas, sesuai Pasal 310 ayat (4) UU RI No. 22 Tahun 2009, yang diajukan oleh Kejari Surabaya.
  • Penganiayaan: Satu perkara penganiayaan yang memenuhi Pasal 351 ayat (1) KUHP, diajukan oleh Kejari Trenggalek.
  • Penipuan: Satu perkara penipuan yang melanggar Pasal 378 KUHP, diajukan oleh Kejari Tanjungperak.
  • Penyalahgunaan Narkotika: Satu perkara penyalahgunaan narkotika, dengan tersangka I Priyantoko Bin Rusdi dan tersangka II Muhamat Frada Bin Sudarsono, yang disangka melanggar Pasal 114 (1), Pasal 112 (1), dan Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
  • Penerapan Keadilan Restoratif ini bertujuan untuk memberikan kesempatan bagi pelanggar hukum untuk memperbaiki kesalahan mereka, serta mendorong penyelesaian yang lebih baik bagi korban. Dengan pendekatan ini, diharapkan dapat tercipta keadilan yang lebih manusiawi bagi semua pihak yang terlibat.

    Melalui inisiatif ini, Kejaksaan Jatim menunjukkan komitmennya untuk menegakkan hukum dengan cara yang lebih adil dan berorientasi pada penyelesaian masalah, bukan hanya pada hukuman semata.

    library_books Kejatijatim