Pada hari Kamis, 29 Agustus 2024, Dinas Hukum TNI Angkatan Udara mengadakan sosialisasi mengenai tata cara pembuatan Sertifikat Tanah Barang Milik Negara (BMN) di Hotel Harper, Cawang, Jakarta Timur. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pengetahuan dan panduan kepada para peserta mengenai pentingnya pensertifikatan aset tanah.
Kegiatan ini dibuka oleh Kepala Dinas Hukum TNI Angkatan Udara, Marsekal Pertama TNI Agus Pramono, S.H., LL.M., Ph.D. Dalam sambutannya, beliau menyampaikan bahwa masih banyak aset tanah milik TNI AU di satuan jajaran yang belum memiliki sertifikat. Hal ini bisa menjadi masalah di masa depan dan dapat disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Menurut Kadiskumau, salah satu upaya untuk mengamankan aset negara adalah melalui pensertifikatan barang milik negara berupa tanah. Proses ini sejalan dengan prinsip Tertib Fisik, Tertib Administrasi, dan Tertib Hukum. Tertib Fisik mengacu pada pengelolaan fisik barang, sedangkan Tertib Administrasi berkaitan dengan pengelolaan dokumen dan catatan, dan Tertib Hukum berkaitan dengan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.
Dinas Hukum TNI AU memiliki tekad yang kuat untuk melakukan penatausahaan barang milik negara secara akuntabel. Hal ini dianggap sangat penting dalam mendukung keberhasilan pelaksanaan tugas TNI Angkatan Udara.
Sosialisasi ini juga menghadirkan narasumber berkompeten, termasuk Marcellinus Wiendarto dari Badan Pertanahan Jakarta Selatan dan Ambil Gultom dari Ditjen Kekayaan Negara Kementerian Keuangan. Mereka memberikan wawasan dan panduan praktis terkait proses pembuatan Sertifikat Tanah BMN.
Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan jajaran TNI Angkatan Udara dapat lebih memahami pentingnya memiliki sertifikat untuk setiap aset tanah yang dikelola, guna mencegah masalah di kemudian hari.
“TNI Angkatan Udara - Jauh di Langit Dekat di Hati” menjadi slogan yang menggambarkan komitmen TNI AU dalam menjaga dan melindungi aset negara.
Sertifikat Tanah BMN TNI Angkatan Udara