Breaking News
Rekor Kecepatan Astronot Kembali Dipertahankan Selama 55 Tahun     Kecepatan Tertinggi Manusia: Rekor Apollo 10 Masih Bertahan     Penelitian Menunjukkan Dewasa Itu Butuh Waktu Hingga Usia 30 Tahun     Israel Lakukan Serangan Besar ke Target Militer di Iran     Pemprov DKI Jakarta Luncurkan Pemutihan Pajak Kendaraan    

Kejati Jatim Tahan Mantan Pejabat Dinas PU Surabaya

Surabaya - Pada Selasa, 3 Juni 2025, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur telah menetapkan dan menahan seorang mantan pejabat dari Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Pematusan Kota Surabaya. Pejabat tersebut bernama GSP, yang kini menjadi tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Penanganan kasus ini dilakukan berdasarkan tiga surat perintah penyidikan yang telah diterbitkan sejak bulan Desember 2023 hingga Januari 2025. Selama proses penyidikan, jaksa telah memeriksa sebanyak 32 saksi, termasuk GSP sendiri, dan berhasil menyita barang bukti berupa uang tunai senilai Rp3,6 miliar serta sejumlah barang lainnya.

Kasus ini bermula ketika GSP menjabat sebagai Kepala Bidang Jalan dan Jembatan serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas PU Surabaya dari tahun 2016 hingga 2022. Selama masa jabatannya, GSP diduga telah menerima gratifikasi sebesar Rp3,6 miliar, yang seharusnya dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) namun tidak dilakukan. Hal ini melanggar peraturan yang berlaku.

Alih-alih melaporkan uang tersebut, GSP justru menyamarkan dana gratifikasi itu dengan cara menyetorkannya ke rekening pribadinya di bank BCA. Uang tersebut kemudian dialihkan ke dalam bentuk deposito dan pembelian sukuk, yang merupakan cara untuk menyembunyikan asal-usul uang hasil kejahatan.

Atas perbuatannya, GSP dijerat dengan beberapa pasal, termasuk Pasal 12B jo Pasal 12C jo Pasal 11 dari UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 3 jo Pasal 4 dari UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Setelah dilakukan gelar perkara, GSP resmi ditetapkan sebagai tersangka melalui Surat Penetapan Tersangka Nomor: KEP-78/M.5/F.d.2/06/2025. Ia kemudian langsung ditahan di Rumah Tahanan Kelas I Surabaya cabang Kejati Jatim berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-804/M.5/Fd.2/06/2025. Masa penahanannya ditetapkan selama 20 hari, sesuai dengan ketentuan Pasal 21 KUHAP.

Kasus ini menunjukkan pentingnya transparansi dan kejujuran dalam pengelolaan keuangan publik. Diharapkan, tindakan tegas seperti ini dapat mencegah terjadinya korupsi di masa mendatang.

library_books Kejatijatim