JAKARTA – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengumumkan bahwa pihaknya akan melakukan evaluasi terhadap insiden longsor yang terjadi di area pertambangan batu alam di Cirebon, Jawa Barat. Dalam evaluasi ini, Bahlil akan meneliti soal perizinan yang diberikan untuk aktivitas pertambangan tersebut.
Menurut Bahlil, jika dalam hasil evaluasi ditemukan adanya pelanggaran terhadap aturan yang berlaku, maka izin pertambangan yang sudah diberikan dapat dikembalikan ke pusat. Ini berarti, izin tersebut bisa dicabut dan tidak lagi berlaku untuk perusahaan yang mengelola pertambangan tersebut.
Hal ini sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022, yang menyatakan bahwa pengelolaan dan pengawasan izin usaha pertambangan (IUP) untuk komoditas batuan telah didelegasikan kepada provinsi. Dengan kata lain, gubernur memiliki kewenangan untuk memberikan izin serta melakukan pengawasan terhadap kegiatan pertambangan di daerahnya.
Insiden longsor ini tentu menjadi perhatian serius bagi pemerintah, mengingat keselamatan pekerja dan dampak lingkungan menjadi hal yang sangat penting dalam aktivitas pertambangan. Bahlil menegaskan bahwa pemerintah akan bertindak tegas jika ditemukan pelanggaran, demi menjaga keselamatan dan kelestarian lingkungan.
Pemerintah berharap, dengan adanya evaluasi ini, semua pihak dapat lebih berhati-hati dalam menjalankan kegiatan pertambangan dan mematuhi semua peraturan yang berlaku. Keselamatan pekerja dan keberlanjutan lingkungan harus menjadi prioritas utama dalam setiap aktivitas pertambangan.
Dengan adanya langkah evaluasi ini, diharapkan insiden serupa tidak terulang di masa depan dan semua pihak dapat berkontribusi dalam menjaga keselamatan serta kelestarian alam.
longsor pertambangan Cirebon ESDM perizinan