Jakarta (23/09) – Anggota DPR RI dan Wakil Ketua MPR dari Fraksi PKS, Hidayat Nur Wahid, meminta Pemerintah Indonesia untuk aktif mengawasi pelaksanaan Resolusi Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Resolusi ini mengharuskan Israel segera mengakhiri pendudukannya di Palestina dalam waktu 12 bulan, karena dianggap melanggar hukum.
Hidayat menegaskan pentingnya peran Indonesia dalam mendukung resolusi ini. Ia berharap agar dalam jangka waktu yang ditentukan, Israel tidak melakukan tindakan yang merugikan warga sipil, seperti genosida dan serangan-serangan lainnya. Hal ini disampaikan setelah Israel kembali melakukan serangan di Gaza yang menewaskan lebih dari 20 warga sipil pada tanggal 21 September.
"Resolusi ini sangat positif untuk menghentikan kejahatan kemanusiaan yang dilakukan oleh Israel dan mendukung perjuangan bangsa Palestina untuk merdeka," ujar Hidayat melalui siaran pers yang diterima pada hari Minggu, 22 September 2024.
Resolusi PBB ini merupakan tindak lanjut dari pendapat hukum yang dikeluarkan oleh Mahkamah Internasional (ICJ). Dalam pendapat tersebut, dinyatakan bahwa kehadiran Israel di wilayah pendudukan Palestina adalah ilegal dan melanggar hukum internasional.
Hidayat menekankan bahwa pemerintah Indonesia bersama negara-negara anggota PBB lainnya harus serius dalam mengawal pelaksanaan resolusi ini. Ia berharap resolusi ini dapat dihormati demi terciptanya perdamaian di dunia dan untuk menjaga marwah PBB yang kini dianggap dilecehkan oleh Israel.
Indonesia PBB Israel Palestina Hidayat Nur Wahid