Di tengah perang yang berlangsung di Gaza, situasi kemanusiaan semakin memburuk. Pasar-pasar terlihat sepi, rumah sakit darurat kosong, dan air yang tersedia tercemar. Kendaraan bantuan pun tidak terlihat. Dalam konflik ini, banyak organisasi hak asasi manusia dan para ahli genosida menyebut apa yang terjadi sebagai "genosida" terhadap rakyat Palestina.
Sejak 2 Maret, setidaknya 57 anak telah meninggal akibat kelaparan. Diperkirakan, 71.000 anak di bawah usia lima tahun akan mengalami malnutrisi akut dalam beberapa bulan mendatang. Menyiksa penduduk dengan kelaparan saat perang telah lama digunakan sebagai strategi oleh pihak-pihak yang berperang untuk memaksa penyerahan atau bahkan memusnahkan populasi.
Namun, Hukum Humaniter Internasional, khususnya Pasal 54 Konvensi Jenewa, dengan tegas melarang penggunaan kelaparan sebagai strategi perang. Pasal 54 juga melarang penghancuran barang-barang yang penting untuk kelangsungan hidup masyarakat sipil.
Selama 19 bulan terakhir, Israel telah berulang kali dilaporkan melanggar Pasal 54. Negara ini telah menutup akses Gaza terhadap listrik dan air, serta membatasi masuknya energi, bantuan, makanan, dan obat-obatan yang sangat dibutuhkan. Selain itu, banyak warga Palestina yang tewas saat mereka berkumpul untuk menerima bantuan.
Sejak Desember 2023, para ahli hak asasi manusia mulai menuduh Israel secara sengaja kelaparan rakyat Palestina sebagai bagian dari proyek "genosida" di seluruh Jalur Gaza. Situasi ini memerlukan perhatian dan tindakan dari komunitas internasional agar krisis kemanusiaan ini dapat segera ditangani.
Krisis di Gaza tidak hanya mengancam kesehatan fisik anak-anak, tetapi juga masa depan mereka. Dengan semakin banyaknya anak yang menderita kelaparan dan malnutrisi, tantangan untuk menciptakan generasi yang sehat dan kuat menjadi semakin berat.
Gaza kelaparan anak-anak perang hak asasi manusia