JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Dalam putusan yang dibacakan oleh Ketua Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo, pada Selasa, 27 Mei 2025, MK mewajibkan pemerintah pusat dan daerah untuk menjamin pendidikan dasar tanpa pungutan biaya, tidak hanya di sekolah negeri tetapi juga di sekolah swasta.
Putusan ini berdasarkan Amar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3/PUU-XXII/2024. MK menyatakan bahwa Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas bertentangan dengan UUD 1945. Pasal tersebut hanya menjamin pendidikan gratis di sekolah negeri saja. Menurut MK, negara memiliki kewajiban untuk membiayai pendidikan dasar tanpa membedakan apakah dikelola oleh pemerintah (negeri) atau masyarakat (swasta).
Dengan adanya putusan ini, pemerintah diwajibkan untuk menjamin bahwa pendidikan selama sembilan tahun di tingkat dasar, yaitu di SD dan SMP, baik yang dikelola oleh pemerintah maupun swasta, harus diberikan secara gratis kepada seluruh peserta didik.
Hal ini diharapkan dapat meningkatkan akses pendidikan bagi semua anak di Indonesia, tanpa terkecuali. Dengan pendidikan yang gratis, diharapkan setiap anak dapat memperoleh haknya untuk mendapatkan pendidikan yang layak tanpa adanya beban biaya.
Mahkamah Konstitusi pendidikan gratis UU Sisdiknas SD SMP