Breaking News
    Tidak Ada Level Aman Minum Alkohol untuk Jaga Kesehatan Otak     Labour Partai Akan Suarakan Deklarasi Genosida Israel di Gaza     Ubah Pola Pikir, Ubah Nasib: Kunci Menuju Kehidupan Lebih Baik     Mensesneg Prasetyo Cari Solusi Setelah Kartu Identitas Wartawan Dicabut    

KPU Pasuruan Tetapkan DPT Pilkada 2024 Sebanyak 1.206.754 Pemilih

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasuruan telah menetapkan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pilkada Serentak yang akan dilaksanakan pada 27 November 2024. Dalam rapat pleno terbuka yang diadakan pada Jumat malam (20/9/2024), Ketua KPU Kabupaten Pasuruan, Ainul Yaqin, mengumumkan bahwa total pemilih yang terdaftar mencapai 1.206.754 orang.

Dari total tersebut, terdapat 595.200 pemilih laki-laki dan 611.554 pemilih perempuan. Ainul Yaqin menjelaskan bahwa jumlah ini mengalami penurunan sebesar 1.673 pemilih dibandingkan dengan Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang sebelumnya mencatat 1.208.427 pemilih.

"Penurunannya sekitar 0,14 persen dibandingkan pemilih dalam DPS," kata Yaqin.

Yaqin juga menekankan bahwa penentuan angka DPT ini dilakukan setelah melalui penyaringan ketat untuk menghindari kegandaan nama, Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan Nomor Kartu Keluarga (NKK) pemilih.

"Kita saring betul-betul. Mulai dari NIK, NKK pemilih sampai kegandaan nama dan lainnya," tambahnya.

Berkurangnya jumlah pemilih ini disebabkan oleh beberapa faktor, seperti adanya pemilih yang meninggal dunia dan juga yang dianggap Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

Komisioner Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kabupaten Pasuruan, Fatimatuz Zahro, menjelaskan bahwa DPT untuk Pilkada 2024 ini jauh lebih banyak dibandingkan dengan jumlah pemilih pada Pilkada Pasuruan tahun 2018. Pada Pilkada sebelumnya, hanya terdapat 1.151.502 warga yang memiliki hak pilih.

"Artinya, DPT Pilkada 2024 selisih 55.250 lebih banyak dibandingkan DPT Pilkada 2018," ujar Zahro.

Selain membahas DPT, dalam acara yang berlangsung di Aula KPU Kabupaten Pasuruan tersebut, juga dibahas mengenai jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang akan didirikan. KPU merencanakan untuk mendirikan sebanyak 2.338 TPS. Namun, satu TPS yang direncanakan di Ponpes Al-Yasini dibatalkan, sehingga KPU perlu menambah jumlah TPS untuk memenuhi batasan maksimal 600 pemilih dalam satu TPS.

"Kita harus menambah jumlah TPS agar semua pemilih dapat memilih dengan nyaman," ucap Zahro.

library_books Pemkabpasuruan