Pemerintah Indonesia baru saja menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2024, yang berkaitan dengan pelaksanaan Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Salah satu tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk menurunkan angka Penyakit Tidak Menular (PTM) di masyarakat. PTM merujuk pada penyakit yang tidak menular dari satu individu ke individu lain, seperti diabetes, hipertensi, dan penyakit jantung.
Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia (Gapmmi) menyatakan dukungannya terhadap upaya pemerintah untuk menciptakan masyarakat yang lebih sehat. Namun, mereka juga mengungkapkan keprihatinan. Ketua Umum Gapmmi, Adhi S. Lukman, mengingatkan bahwa peraturan ini sepertinya hanya membebankan tanggung jawab penurunan angka PTM kepada produsen pangan olahan.
Menurut Adhi, pembatasan kandungan gula, garam, dan lemak pada produk pangan olahan saja tidak cukup untuk menurunkan angka PTM. Ia menekankan bahwa konsumsi gula, garam, dan lemak dalam masyarakat sebagian besar berasal dari sumber lain, bukan hanya produk pangan olahan. Hal ini menunjukkan bahwa Upaya menurunkan angka PTM harus melibatkan pendekatan yang lebih luas.
Untuk informasi lebih lanjut, akan ada pembahasan mendalam mengenai hal ini dalam program Market Review. Acara tersebut akan disiarkan secara langsung oleh Prasetyo Wibowo pada hari Kamis, 29 Agustus 2024, pukul 10.00 – 10:30 WIB di IDX Channel. Penonton dapat menyaksikan peluncuran program melalui beberapa saluran televisi dan secara streaming di www.idxchannel.com.
Penyakit Tidak Menular Peraturan Pemerintah Kesehatan