Breaking News
Pelatih Persik Kediri Tak Trauma Usai Insiden Pelemparan Batu     13 Orang Tewas Akibat Sambaran Petir di Bangladesh     Nissan PHK 10.000 Karyawan Akibat Kerugian Besar     Perawatan Baru untuk PTSD Capai 100% Sembuh     Makna Persahabatan Sejati Menurut Aristoteles    

Warga Mamuju Kembali Demo Tolak Pertambangan Pasir

Mamuju, Jumat, 9 Mei 2025 – Ribuan warga dari Desa Karossa, Silaja-Dapurang, Kalukku Barat, Budong-budong, dan Beru-beru kembali melakukan aksi demonstrasi di depan kantor Gubernur Sulawesi Barat. Aksi ini merupakan kelanjutan dari demonstrasi yang dilakukan pada 5 Mei 2025 lalu. Warga menuntut agar Gubernur Sulawesi Barat segera mencabut izin pertambangan yang diberikan kepada beberapa perusahaan, yaitu PT Alam Sumber Rezeki, PT Yakusa Tolelo Nusantara, PT Jaya Pasir Andalan, CV Surya Stone Derajat, dan PT Tambang Batuan Andesit.

Warga merasa bahwa pertambangan pasir ini telah mengancam keselamatan dan ruang pangan mereka. Dalam aksi ini, Gubernur Sulawesi Barat, Suhardi Duka, sempat menemui massa dan menjanjikan akan mencabut semua izin yang melanggar aturan hukum. Namun, setelah menyampaikan pernyataannya, Gubernur langsung meninggalkan lokasi tanpa memberikan kesempatan kepada warga untuk menyampaikan tuntutan mereka.

Beberapa warga mengalami tindakan represif dari aparat kepolisian saat demonstrasi berlangsung. Hal ini menambah ketegangan antara warga dan pemerintah. Warga menilai pernyataan Gubernur Suhardi Duka hanya sebuah gimmick dan merasa tidak ada niat tulus untuk mencabut izin tambang tersebut.

Salah satu alasan yang membuat warga skeptis adalah karena beberapa perusahaan tambang tersebut memiliki hubungan dekat dengan Gubernur. Contohnya, CV Surya Stone Derajat dimiliki oleh Zulfikar Suhardi, anggota DPR RI dari fraksi Demokrat yang juga merupakan putra dari Suhardi Duka.

Aksi ini menunjukkan bahwa warga Mamuju sangat peduli terhadap lingkungan dan keselamatan mereka. Mereka berharap suara mereka didengar dan hak mereka sebagai warga negara dihormati.

library_books Jatamnas