Jakarta, 10 Mei 2025 - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, bersama dengan Koalisi Tim Advokasi untuk Reformasi Sektor Keamanan, telah mengajukan permohonan uji formil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025. Undang-undang ini merupakan perubahan dari Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI). Permohonan ini diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh enam pemohon yang merasa dirugikan dengan adanya revisi tersebut.
Permohonan ini merupakan bagian dari gerakan masyarakat sipil yang lebih luas, yang menolak revisi UU TNI. Menurut LBH Pers, revisi ini tidak hanya mengabaikan partisipasi publik yang berarti, tetapi juga berpotensi memperkuat pengaruh militer dalam kehidupan sipil. Hal ini dianggap bertentangan dengan prinsip-prinsip demokrasi dan hak asasi manusia.
Dalam suatu pernyataan, LBH Pers menekankan bahwa revisi UU TNI yang dilakukan secara terburu-buru dan tanpa melibatkan masyarakat secara aktif, dapat mengakibatkan dampak negatif bagi kehidupan berbangsa dan bernegara. "UU TNI yang baru dibentuk terkesan asal-asalan dan tidak mengindahkan aspirasi dari rakyat," ungkap mereka.
LBH Pers berharap, dengan mengajukan permohonan ini, Mahkamah Konstitusi dapat mempertimbangkan kembali isi dari UU TNI yang baru. Mereka menginginkan agar MK dapat membatalkan undang-undang tersebut demi kepentingan masyarakat dan menjaga demokrasi di Indonesia.
Selanjutnya, LBH Pers dan Koalisi Tim Advokasi akan terus mengawasi perkembangan kasus ini dan berkomitmen untuk memperjuangkan hak-hak masyarakat yang diabaikan. Ini adalah langkah penting dalam memastikan bahwa suara rakyat didengar dan dihargai dalam proses legislasi.
Dengan langkah ini, diharapkan masyarakat dapat lebih sadar akan pentingnya partisipasi dalam pengambilan keputusan yang berdampak pada kehidupan mereka.
LBH Pers UU TNI Mahkamah Konstitusi advokasi revisi