Breaking News
    Tidak Ada Level Aman Minum Alkohol untuk Jaga Kesehatan Otak     Labour Partai Akan Suarakan Deklarasi Genosida Israel di Gaza     Ubah Pola Pikir, Ubah Nasib: Kunci Menuju Kehidupan Lebih Baik     Mensesneg Prasetyo Cari Solusi Setelah Kartu Identitas Wartawan Dicabut    

Israel Ajukan Keberatan ke Pengadilan Pidana Internasional

Israel telah mengajukan keberatan kepada Pengadilan Pidana Internasional (ICC) terkait perintah penangkapan yang dikeluarkan terhadap Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, dan Menteri Pertahanan, Yoav Gallant. Keberatan ini menyatakan bahwa ICC tidak memiliki yurisdiksi dalam kasus ini.

Juru bicara Kementerian Luar Negeri Israel, Oren Marmorstein, menjelaskan bahwa Israel telah mengirimkan dua dokumen hukum terpisah sebagai bagian dari keberatan tersebut. Dalam salah satu dokumen, Israel menekankan jelasnya ketidakmampuan ICC untuk mengambil tindakan hukum dalam kasus ini.

"Israel menjelaskan bahwa ICC menunjukkan ketidakmampuan yang jelas dalam yurisdiksinya untuk menangani kasus ini," ungkap Marmorstein.

Dokumen kedua yang diajukan oleh Israel menjelaskan bahwa Jaksa ICC telah melanggar ketentuan Statuta Mahkamah dan prinsip kelengkapan. Israel merasa bahwa mereka tidak diberikan kesempatan untuk menyelidiki klaim yang diangkat oleh Jaksa sebelum ICC melanjutkan proses hukum.

"Tidak ada demokrasi lain yang memiliki sistem hukum yang independen dan dihormati seperti di Israel yang diperlakukan dengan cara yang tidak adil oleh Jaksa," tambah Marmorstein.

Keberatan ini menunjukkan ketegangan antara Israel dan ICC, yang telah menjadi topik perdebatan di kalangan komunitas internasional. ICC sendiri dibentuk untuk mengadili kasus-kasus kejahatan berat di seluruh dunia, namun Israel berpendapat bahwa mereka seharusnya memiliki hak untuk menyelidiki sendiri klaim-klaim yang ditujukan kepada mereka.

library_books Middleeasteye