Budi Said, seorang pengusaha yang dikenal dengan julukan 'Crazy Rich Surabaya', telah didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp1 triliun. Dakwaan ini terkait dengan transaksi jual beli emas yang melibatkan PT Antam Tbk. Tindakan ini dianggap melawan hukum dan memicu proses hukum yang serius.
Sidang pembacaan dakwaan terhadap Budi Said berlangsung di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta Pusat pada Selasa, 27 Agustus 2024. Dalam sidang tersebut, jaksa M. Nurachman Adikusumo mengungkapkan bahwa Budi Said bersama beberapa pihak lainnya melakukan rekayasa pembelian emas di bawah harga resmi. Para pihak yang terlibat antara lain mantan General Manager PT Antam Tbk, Abdul Hadi Avicena, dan Eksi Anggraeni yang berperan sebagai broker.
Jaksa Nurachman menjelaskan keterlibatan beberapa orang lainnya, seperti Endang Kumoro selaku kepala butik emas logam mulia Surabaya 01 dan Ahmad Purwanto yang memiliki posisi senior di general trading, serta Misdianto dari bagian administrasi kantor butik emas logam mulia Surabaya 01. Menurut jaksa, perbuatan mereka yang saling berkaitan ini harus dipandang sebagai satu tindakan berlanjut yang melanggar hukum.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan jumlah kerugian yang sangat besar dan melibatkan institusi penting dalam industri emas di Indonesia. Transaksi emas adalah proses jual beli emas yang sering dilakukan, baik oleh individu maupun perusahaan, dan biasanya melibatkan harga yang ditetapkan secara resmi.
Proses hukum ini menunjukkan pentingnya transparansi dan kejujuran dalam bisnis, terutama dalam perdagangan komoditas bernilai tinggi seperti emas. Sidang selanjutnya diharapkan dapat memberikan kejelasan lebih lanjut terkait kasus ini.
Budi Said Crazy Rich Surabaya kasus penipuan emas Antam