Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Republik Indonesia telah mengambil langkah serius terkait kebocoran data yang melibatkan enam juta Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) akibat peretasan oleh hacker. Data yang bocor ini termasuk milik beberapa pejabat penting, seperti Presiden Joko Widodo, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka, dan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan.
Pada tanggal 18 September 2024, Kementerian Kominfo mengirimkan surat permintaan klarifikasi kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kominfo, Prabu Revolusi, mengungkapkan bahwa langkah ini diambil untuk menyelidiki dugaan kebocoran data pribadi yang sangat sensitif ini.
"Kementerian Kominfo telah mengirimkan surat permintaan klarifikasi kepada DJP Kementerian Keuangan terkait dengan dugaan terjadinya kebocoran data pribadi," kata Prabu Revolusi pada Sabtu, 21 September 2024.
Ia juga menjelaskan bahwa tindakan ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah nomor 71 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE). Dalam rangka menyelesaikan masalah ini, Kominfo juga melakukan koordinasi dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Direktorat Jenderal Pajak (DJP), dan Kepolisian Republik Indonesia.
"Saat ini Kementerian Kominfo sedang menindaklanjuti dan terus berkoordinasi secara intensif bersama BSSN, DJP Kementerian Keuangan, dan Kepolisian RI," tambahnya.
Kebocoran data ini menimbulkan kekhawatiran besar di masyarakat, terutama mengenai keamanan data pribadi. NPWP merupakan identitas penting bagi warga negara Indonesia yang terdaftar sebagai wajib pajak, dan kebocoran informasi ini dapat dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Pihak Kementerian Kominfo berkomitmen untuk memastikan bahwa langkah-langkah yang diperlukan diambil untuk melindungi data pribadi masyarakat dan mencegah kejadian serupa di masa mendatang.
Kementerian Kominfo kebocoran data NPWP DJP hacker