Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan berkomitmen untuk mengawasi ekspor pasir laut. Hal ini dilakukan agar tidak terjadi penyalahgunaan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Langkah ini diambil menyusul meningkatnya perhatian terhadap penggunaan pasir laut dalam ekspor.
Direktur Jenderal Bea Cukai, Askolani, menjelaskan bahwa komoditas pasir yang boleh diekspor adalah pasir yang berasal dari hasil sedimentasi laut. Oleh karena itu, kandungan pasir tersebut akan menjadi fokus pengawasan aparat bea cukai di lapangan. "Sedimen saja boleh, cuma kalau ternyata dominan silikanya ya nggak bisa (diekspor)," ujarnya saat ditemui di Kantor Pusat Bea Cukai, Jakarta Timur, pada Jumat, 20 September 2024.
Askolani menambahkan, DJBC saat ini masih menunggu sinkronisasi aturan final terkait pengawasan terhadap ekspor pasir laut. Secara umum, ekspor pasir laut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi Laut. PP tersebut telah memiliki dua aturan turunan, yaitu Peraturan Menteri (Permen) dari dua kementerian. Pertama adalah Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 21 Tahun 2024, yang akan mulai berlaku pada 10 Oktober 2024, dan kedua adalah Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KKP) Nomor 33 Tahun 2023 yang terkait dengan Surat Rekomendasi Menteri KKP.
"Ekspor pasir laut itu kita ikuti ketentuannya, ada Permen KKP, kemudian Permendag," tegas Askolani.
Presiden Joko Widodo juga menekankan bahwa komoditas yang diekspor bukanlah pasir laut, melainkan hasil sedimentasi laut. Ia menjelaskan bahwa sedimen laut sering kali mengganggu jalur pelayaran kapal laut. "Sekali lagi itu bukan pasir laut ya, yang dibuka itu adalah sedimen. Yang mengganggu alur jalannya kapal. Sekali lagi, bukan (pasir laut). Kalau diterjemahkan pasir, beda loh ya. Sedimen itu beda. Meski wujudnya juga pasir, tapi sedimen," ungkap Jokowi.
Dalam Permendag 20/2024, dijelaskan bahwa pasir yang dapat diekspor berasal dari pembersihan hasil sedimentasi laut dengan kandungan maksimal untuk hal-hal tertentu seperti kerang, emas, perak, platina, dan logam tanah jarang.
Dengan langkah pengawasan ini, diharapkan ekspor pasir laut dapat dilakukan secara bertanggung jawab dan tidak merugikan lingkungan.
Bea Cukai ekspor pasir laut sedimentasi laut pengawasan