Breaking News
    Tidak Ada Level Aman Minum Alkohol untuk Jaga Kesehatan Otak     Labour Partai Akan Suarakan Deklarasi Genosida Israel di Gaza     Ubah Pola Pikir, Ubah Nasib: Kunci Menuju Kehidupan Lebih Baik     Mensesneg Prasetyo Cari Solusi Setelah Kartu Identitas Wartawan Dicabut    

LPSK dan UIN Malang Kerja Sama Lindungi Hak Anak

Pada Rabu, 18 September 2024, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) melakukan kerja sama dengan Universitas Islam Negeri (UIN) Maulana Malik Ibrahim Malang. Kerja sama ini fokus pada perlindungan hak anak, terutama bagi mereka yang menjadi saksi atau korban tindak pidana.

Acara ini juga merupakan bagian dari peluncuran mata kuliah baru tentang Advokasi dan Perlindungan Anak di Program Studi Pendidikan Islam Anak Usia Dini (PIAUD) Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan (FITK) UIN Malang. Selain itu, diadakan seminar nasional dengan tema "Perlindungan Anak sebagai Saksi/Korban: Antara Fakta dan Norma."

Sekretaris Jenderal LPSK, Noor Sidharta, membuka seminar dengan menyampaikan materi mengenai peran LPSK dalam melindungi anak-anak yang menjadi saksi atau korban tindak pidana. Dia menjelaskan bahwa anak-anak saat ini menghadapi berbagai tantangan dalam dunia pendidikan, seperti bullying, intoleransi, dan kekerasan seksual. Noor menekankan pentingnya negara hadir untuk menciptakan lingkungan pendidikan yang aman dan berkeadilan bagi anak-anak.

"Anak-anak yang menjadi saksi atau korban harus merasa aman ketika memberikan kesaksian. Mereka berhak mendapatkan perlindungan dari segala ancaman," ujar Noor Sidharta.

LPSK memiliki peran penting dalam melindungi anak-anak sebagai kelompok rentan. Anak korban adalah individu di bawah 18 tahun yang mengalami penderitaan fisik, mental, atau kerugian akibat tindak pidana. Sedangkan anak saksi adalah individu di bawah 18 tahun yang dapat memberikan keterangan penting mengenai tindak pidana yang mereka saksikan atau alami.

Dalam seminar, Noor juga menjelaskan bahwa kerja sama ini mencakup perlindungan bagi saksi, korban, pelapor, dan ahli. Selain itu, LPSK akan memfasilitasi pemulihan korban melalui peningkatan kapasitas sumber daya manusia dan penguatan sistem whistleblowing yang aman.

Ketua LPSK, Brigjen Pol Purn. Dr. Achmadi, menyatakan bahwa kerja sama ini diharapkan dapat menyebarluaskan perlindungan anak melalui kajian akademik. Ia berharap masyarakat dapat memahami falsafah perlindungan saksi dan korban serta sistem hukum restitusi bagi korban.

Rektor UIN Malang, Prof. Dr. Zainuddin, MA, memberikan apresiasi kepada LPSK atas kerja sama yang telah dibangun dengan Program Studi PIAUD UIN Malang. Ia menegaskan bahwa komitmen UIN Malang terhadap gerakan perlindungan hak anak sejalan dengan visi dan misi LPSK.

Kerja sama ini diharapkan dapat memberikan dampak positif dalam perlindungan hak anak di Indonesia.

library_books Infolpsk