Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Mahyudin, mengungkapkan bahwa lembaganya telah melakukan serangkaian layanan perlindungan dalam penanganan kasus kekerasan seksual terhadap anak. Kasus ini melibatkan HAN, yang merupakan mantan Bupati Biak Numfor, Papua.
Korban yang dilindungi oleh LPSK, yang dikenal dengan inisial GR, merupakan seorang remaja berusia 18 tahun. LPSK memberikan Perlindungan Fisik dan Pemenuhan Hak Prosedural serta Fasilitasi Penghitungan Restitusi. Keputusan ini diambil berdasarkan Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK yang berlangsung pada tanggal 13 Januari 2025.
Dalam upaya menjaga keselamatan korban, LPSK juga melakukan koordinasi dengan Aparat Penegak Hukum (APH). Korban, GR, telah dipindahkan dari Biak Numfor ke rumah aman di Jayapura. Hal ini dilakukan agar proses persidangan dapat berlangsung dengan lebih aman dan kondusif. Sesuai dengan keputusan Mahkamah Agung, persidangan kasus ini juga akan dilaksanakan di Jayapura.
Mahyudin menjelaskan bahwa pemindahan lokasi persidangan oleh Mahkamah Agung bertujuan untuk menjaga keamanan korban. "Kami ingin memastikan bahwa korban merasa aman dan persidangan dapat berjalan dengan baik," ujar Mahyudin.
LPSK juga telah memberikan perlindungan fisik kepada korban melalui pengamanan yang dilakukan secara langsung, bekerja sama dengan Polres Biak dan Polda Papua. Dengan langkah-langkah ini, LPSK berkomitmen untuk melindungi korban kekerasan seksual dan memastikan bahwa hak-haknya terpenuhi.
Kasus ini menyoroti pentingnya perlindungan bagi korban kekerasan seksual, terutama anak-anak, yang sering kali menjadi pihak yang paling rentan dalam situasi hukum. LPSK berharap dengan adanya langkah-langkah ini, anak-anak yang menjadi korban kekerasan seksual dapat memperoleh keadilan dan perlindungan yang mereka butuhkan.
LPSK perlindungan kekerasan seksual anak Papua