Jakarta, Rabu (18/9) - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mendesak pemerintah untuk membatalkan izin ekspor pasir laut dan hasil sedimentasi laut. Hal ini disampaikan oleh Amin Ak, anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PKS, dalam sebuah konferensi pers di Jakarta.
Amin menekankan bahwa izin ekspor tersebut sebaiknya ditunda hingga sistem pengawasan yang memadai benar-benar siap. Dalam kajian yang dilakukan, baik dari laporan civil society maupun pemantauan oleh komisi-komisi di DPR, ditemukan bahwa teknologi dan sistem pengawasan di laut masih sangat lemah.
"Aktivitas penambangan hasil sedimentasi laut lebih banyak mudaratnya daripada manfaatnya. Siapa yang bisa menjamin bahwa pasir yang dikeruk adalah hasil sedimentasi, bukan pasir laut?" ujar Amin. Ia juga menyoroti bahwa meskipun pemerintah mengklaim memiliki teknologi pengawasan yang canggih, kenyataannya pengawasan terhadap aktivitas perikanan dan penangkapan ikan ilegal masih belum optimal.
Amin juga mengungkapkan bahwa jumlah sumber daya manusia yang bertugas memantau aktivitas ini masih sangat minim, yang terbukti dari banyaknya kasus penambangan ilegal pasir laut, contohnya di Kepulauan Riau dan Kepulauan Seribu.
"Tanpa pengawasan yang tegas, kebijakan mengenai pasir laut ini bertentangan dengan upaya pemerintah untuk mengembangkan ekonomi hijau," tegasnya. Ia menambahkan bahwa kerusakan ekosistem yang diakibatkan oleh penambangan pasir laut akan membuat janji mengenai ekonomi hijau menjadi tidak berarti, karena ekosistem seperti mangrove, padang lamun, dan terumbu karang akan hancur.
Lebih lanjut, penambangan pasir laut juga menyebabkan masalah sosial, terutama bagi masyarakat nelayan dan penduduk pesisir yang kehilangan mata pencaharian akibat kerusakan ekosistem laut. Amin menyatakan bahwa meskipun pemerintah berargumen bahwa kebijakan ini dapat mendatangkan pendapatan negara melalui Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), tidak ada jaminan bahwa tidak akan terjadi kebocoran di lapangan.
PKS berharap pemerintah dapat mendengarkan suara masyarakat dan mempertimbangkan dampak dari kebijakan ini bagi lingkungan dan kehidupan masyarakat nelayan.
PKS izin ekspor pasir laut lingkungan pengawasan