Hingga tanggal 10 September 2024, sebanyak 99,32% calon legislatif (Caleg) terpilih di Indonesia telah melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) mereka kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun, KPK menemukan bahwa masih ada 245 laporan yang belum lengkap dari beberapa Caleg yang terpilih untuk DPR RI, DPD RI, serta DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota.
KPK mengingatkan para Caleg terpilih untuk segera melengkapi laporan LHKPN mereka sebelum pelantikan dilakukan. Sesuai dengan aturan yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), Caleg diwajibkan untuk menyerahkan tanda terima laporan LHKPN paling lambat 21 hari sebelum pelantikan. Apabila mereka tidak memenuhi ketentuan ini, maka nama mereka tidak akan dicantumkan dalam daftar pelantikan.
Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) merupakan salah satu langkah penting dalam mewujudkan transparansi dan integritas di kalangan para penyelenggara negara. LHKPN bertujuan untuk mencegah terjadinya korupsi dengan memberikan informasi yang jelas mengenai harta kekayaan para Caleg.
Para Caleg yang belum melaporkan atau melengkapi harta kekayaan mereka dapat mengakses website resmi KPK di www.elhkpn.kpk.go.id atau datang langsung ke Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK. Dengan langkah ini, diharapkan semua Caleg dapat berpartisipasi dalam menciptakan pemerintahan yang bersih dan transparan.
"Transparansi itu mudah, mari wujudkan bersama melalui pelaporan LHKPN!" seru KPK dalam upaya meningkatkan kesadaran akan pentingnya pelaporan harta kekayaan.
Caleg LHKPN KPK pelaporan transparansi