Aksi demonstrasi serentak terjadi di berbagai daerah di Indonesia pada tanggal 14 Oktober 2023. Aksi ini dilakukan sebagai tanggapan terhadap apa yang disebut sebagai "darurat demokrasi." Para demonstran menolak revisi Undang-Undang Pilkada yang dianggap melanggar konstitusi.
Revisi yang dibahas mengubah ketentuan dalam waktu tujuh jam, dengan tujuan untuk menganulir putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024. Keputusan ini berhubungan dengan syarat batas usia bagi calon kepala daerah. Sementara itu, pemerintah tampaknya lebih memilih untuk mematuhi putusan Mahkamah Agung yang menguntungkan kepentingan calon tertentu, termasuk anak kandung Presiden Joko Widodo.
Aksi demonstrasi yang diwarnai dengan berbagai tuntutan dikhawatirkan akan dibungkam oleh tindakan represif dari aparat kepolisian. Belakangan ini, kepolisian telah diidentifikasi bertindak sebagai alat penguasa, alih-alih sebagai pelindung dan pengayom masyarakat. Berdasarkan dokumentasi yang ada, kekerasan selama demonstrasi meluas di beberapa titik di Indonesia.
Apakah masih mungkin mempercayai institusi kepolisian yang seharusnya berfungsi sebagai penegak hukum? Ini adalah pertanyaan penting yang diangkat di tengah keresahan masyarakat. Selain itu, ada wacana untuk memberikan lebih banyak kewenangan kepada kepolisian melalui RUU Polri, tanpa terlebih dahulu menangani masalah internal yang ada di tubuh kepolisian.
Banyak suara menilai bahwa RUU tersebut seharusnya ditolak dan lebih baik melakukan reformasi di tubuh kepolisian secara menyeluruh. Hal ini sangat penting agar institusi kepolisian bisa benar-benar berfungsi sebagai pelindung masyarakat.
Aksi demonstrasi ini menunjukan betapa kuatnya aspirasi masyarakat yang menuntut perubahan, terutama dalam hal transparansi dan akuntabilitas di sektor kepolisian dan pemerintahan.
demonstrasi UU Pilkada kepolisian reformasi