Pemerintah Indonesia akan mulai membatasi pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite dan Biosolar pada tanggal 1 Oktober 2024. Kebijakan ini diambil untuk mengatur penggunaan BBM subsidi, yang diperuntukkan bagi masyarakat yang membutuhkan. Dengan adanya pembatasan ini, pemerintah berharap agar BBM bersubsidi dapat diberikan secara efektif kepada yang benar-benar memerlukan.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengonfirmasi rencana tersebut. Ia menjelaskan bahwa persiapan untuk pelaksanaan kebijakan ini sedang dilakukan menjelang pelantikan Presiden dan Wakil Presiden terpilih, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.
"Memang rencananya begitu (1 Oktober). Karena begitu aturan keluar, permennya keluar, ada waktu untuk sosialisasi. Nah, sosialisasi ini yang sekarang saya lagi bahas," kata Bahlil setelah mengadakan Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi VII DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada hari Selasa, 27 Agustus 2024.
Meski demikian, Bahlil tidak dapat memberikan kepastian lebih lanjut mengenai skema pembatasan yang akan diterapkan. Salah satu hal yang masih belum jelas adalah jenis kendaraan yang akan diperbolehkan untuk membeli BBM bersubsidi tersebut. Ini menjadi perhatian karena banyak masyarakat yang menggunakan kendaraan pribadi untuk beraktivitas sehari-hari.
Dengan adanya kebijakan ini, masyarakat diharapkan lebih bijaksana dalam menggunakan BBM bersubsidi agar dapat mendukung program pemerintah dalam penghematan sumber daya energi. Pembatasan ini diharapkan dapat mencegah penyalahgunaan BBM bersubsidi dan menjamin ketersediaan energi bagi yang membutuhkan.
BBM bersubsidi Pertalite Biosolar pembatasan