Per tanggal 14 Agustus 2024, cacar monyet atau yang dikenal dengan sebutan Mpox resmi mengalami perubahan status menjadi kedaruratan kesehatan global (Public Health Emergency of International Concern - PHEIC). Keputusan ini diambil oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia dan mengikuti arahan dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menyatakan bahwa perubahan status ini disebabkan oleh munculnya varian baru. Varian ini dikenal dengan nama strain 1B yang dinilai memiliki tingkat fatalitas lebih tinggi dibandingkan varian sebelumnya.
“Karena ada varian baru, ada strain baru, ada clade baru yang namanya 1B,” tutur Menkes Budi. Dia juga menjelaskan bahwa di Asia, umumnya masih ditemukan varian Mpox 2B, sehingga situasi ini menjadi perhatian serius bagi kesehatan masyarakat.
Penting untuk diketahui, cacar monyet adalah penyakit yang disebabkan oleh virus yang merupakan bagian dari keluarga virus yang sama dengan cacar. Penyakit ini dapat menular melalui kontak langsung dengan penderita atau hewan yang terinfeksi, dan biasanya ditandai oleh ruam, demam, serta pembengkakan kelenjar getah bening.
Dengan adanya perubahan status ini, pemerintah diharapkan dapat mengambil langkah-langkah yang lebih tegas untuk mengendalikan penyebaran virus dan melindungi kesehatan masyarakat.
cacar monyet Mpox kedaruratan kesehatan