Breaking News
    Tidak Ada Level Aman Minum Alkohol untuk Jaga Kesehatan Otak     Labour Partai Akan Suarakan Deklarasi Genosida Israel di Gaza     Ubah Pola Pikir, Ubah Nasib: Kunci Menuju Kehidupan Lebih Baik     Mensesneg Prasetyo Cari Solusi Setelah Kartu Identitas Wartawan Dicabut    

Bupati Malang Serahkan SK Hak Penempatan Berjualan di Pasar Sumedang

KEPANJEN - Pemerintah Kabupaten Malang menunjukkan kepeduliannya terhadap perekonomian lokal dengan mengadakan acara penyerahan SK Hak Penempatan Berjualan (HPB) di Pasar Sumedang, Kelurahan Kepanjen, Kecamatan Kepanjen. Kegiatan ini berlangsung pada hari Jumat, 20 September 2023, dan dihadiri oleh Bupati Malang, Drs. H. M. Sanusi M.M., dan istri yang juga Ketua TP PKK Kabupaten Malang, Hj. Anis Zaidah.

Acara ini dihadiri oleh jajaran Kepala Perangkat Daerah Kabupaten Malang, serta Camat dan Forkopimcam Kepanjen. Dalam penyerahan simbolis tersebut, Bupati Malang memberikan SK HPB kepada 11 pedagang yang terdiri dari pedagang sembako, sayur, pakaian, warung, dan jamu. Para pedagang ini memiliki tempat usaha di Pasar Sumedang, seperti toko, bedak, dan kios.

Bupati Malang, Drs. H. M. Sanusi M.M., menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat pertumbuhan ekonomi melalui pedagang kecil di Pasar Rakyat. Dengan adanya SK HPB ini, diharapkan usaha perdagangan di Pasar Rakyat menjadi lebih kuat dan berkelanjutan.

"Kita ingin mendorong pengusaha kecil untuk bersaing, sehingga mereka berpotensi untuk tumbuh lebih besar," kata Bupati Sanusi.

Kegiatan ini menjadi salah satu langkah penting dalam mendukung perekonomian masyarakat di Kabupaten Malang. Diharapkan, dengan dukungan ini, para pedagang dapat meningkatkan usaha mereka dan berkontribusi lebih besar terhadap perekonomian daerah.

library_books Prokopimkabmalang