Jakarta – Badan Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) memberikan kesempatan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta badan usaha perseorangan untuk berinvestasi dan mengembangkan usaha mereka di Ibu Kota Nusantara (IKN). Hal ini disampaikan oleh Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala OIKN, Basuki Hadimuljono.
Dalam pernyataannya, Basuki menjelaskan bahwa pemerintah telah menyiapkan 101 persil atau bidang lahan yang terletak di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) khusus bagi pelaku UMKM dan badan usaha perseroan. Lahan yang disediakan memiliki alokasi luas maksimal 1 hektar.
"Tahapan investasi untuk UMKM dan badan usaha perseorangan dapat dilakukan melalui portal INVESTARA," ungkap Basuki. Ini merupakan langkah yang diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi lokal dan memberikan peluang bagi para pelaku usaha kecil untuk berkembang.
Selain itu, Basuki juga menekankan bahwa kemudahan dalam berusaha dan insentif perpajakan akan diberikan kepada para investor di IKN, terutama bagi investor lokal, sesuai dengan peraturan yang berlaku. Hal ini bertujuan untuk menciptakan iklim investasi yang lebih baik dan menarik lebih banyak pelaku usaha untuk berpartisipasi.
Dengan adanya kebijakan ini, OIKN berharap dapat menarik minat UMKM untuk berinvestasi di IKN sehingga bisa memberikan kontribusi positif bagi ekonomi daerah dan masyarakat sekitar. Pelaku UMKM yang berminat diharapkan segera mengakses portal INVESTARA untuk mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai proses investasi.
Investasi di IKN bukan hanya memberikan peluang bagi pelaku UMKM, tetapi juga menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam membangun Ibu Kota Nusantara yang modern dan berkelanjutan. Dengan adanya dukungan bagi pelaku usaha kecil, diharapkan IKN dapat menjadi pusat pertumbuhan ekonomi baru di Indonesia.