Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) telah mengumumkan kenaikan tarif jalan tol dalam kota yang akan mulai berlaku pada 22 Agustus 2024. Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Menteri PUPR No. 2130/KPTS/M/2024.
Ruas jalan tol yang akan mengalami penyesuaian tarif termasuk Jalan Tol Cawang-Tomang-Pluit dan Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit. Kenaikan tarif ini diatur berdasarkan regulasi yang ada, di mana penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali. Hal ini berdasarkan pengaruh laju inflasi yang terjadi di Indonesia.
Menurut Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, penyesuaian tarif ini bertujuan untuk memberikan kepastian dalam pengembalian investasi bagi Badan Usaha Jalan Tol. Dengan adanya kenaikan ini, diharapkan dapat membangun dan menjaga iklim investasi jalan tol di Indonesia agar tetap kondusif.
Lebih lanjut, peningkatan tarif ini juga bertujuan untuk menjaga dan meningkatkan kualitas layanan pada jalan tol, sehingga pengguna jalan tol dapat merasakan manfaat dari layanan yang lebih baik.
Kenaikan tarif jalan tol ini diharapkan bisa memberikan dampak positif bagi pembangunan infrastruktur di Indonesia. Masyarakat diimbau untuk memperhatikan informasi terbaru mengenai tarif tol yang akan berlaku dan menyesuaikan perjalanan mereka agar tidak terkejut dengan perubahan yang ada.
tarif tol Kementerian PUPR jalan tol Indonesia