Pemerintah Inggris mendapat kritik tajam dari organisasi non-pemerintah (NGO) di Britania Raya setelah memilih untuk abstain pada sebuah resolusi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang meminta Israel untuk mengakhiri "kehadiran ilegal" di Tepi Barat yang diduduki dan Jalur Gaza dalam waktu satu tahun.
Dalam pemungutan suara tersebut, Inggris menjadi salah satu dari 43 negara yang memilih abstain, bersama dengan negara-negara seperti Australia, Kanada, Jerman, dan Ukraina. Hanya 14 negara yang memilih menolak resolusi itu, sementara 124 negara lainnya memberikan dukungan.
Resolusi tersebut juga meminta penarikan semua pasukan Israel dan pengusiran pemukim Israel dari wilayah Palestina yang diduduki.
Dr. Sara Husseini, Direktur Komite Palestina Inggris, menyatakan kepada Middle East Eye bahwa abstainnya Inggris "semakin meminggirkan negara ini di panggung dunia dalam hal memajukan keadilan di Palestina".
Pemungutan suara ini berdasarkan pada pendapat konsultatif yang dikeluarkan oleh Mahkamah Internasional (ICJ) pada bulan Juli, yang menyatakan bahwa kehadiran Israel di wilayah Palestina yang diduduki adalah ilegal dan kebijakan pemukimannya melanggar Konvensi Jenewa.
Lebih lanjut, ICJ menemukan bahwa kebijakan dan praktik Israel di wilayah Palestina yang diduduki dapat dianggap sebagai aneksasi terhadap sebagian besar wilayah tersebut, serta Israel secara sistematis mendiskriminasi warga Palestina yang tinggal di sana.
Kritik terhadap keputusan pemerintah Inggris menunjukkan ketidakpuasan yang mendalam terhadap sikap negara tersebut terhadap isu Palestina, yang dianggap banyak orang sebagai masalah keadilan yang mendesak dan penting.
Inggris PBB Palestina resolusi kritik