Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Susilaningtias, mengadakan audiensi dengan sekitar 30 keluarga korban tragedi Kanjuruhan pada Rabu, 18 September 2024. Pertemuan ini berlangsung di Malang, Jawa Timur, dan dihadiri oleh keluarga korban yang sebagian besar berasal dari luar daerah.
Keluarga korban yang hadir dalam pertemuan tersebut menyampaikan harapan mereka untuk mengajukan restitusi, meskipun mereka menghadapi kendala karena batas waktu pengajuan yang telah terlewat. Susilaningtias menjelaskan bahwa keluarga korban yang mengajukan restitusi adalah saksi mata dari tragedi yang terjadi setelah pertandingan antara Arema dan Persebaya pada tahun 2022.
Sebelumnya, LPSK telah mengajukan restitusi kepada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya melalui jalur penetapan sejak Oktober 2023. Namun, hingga saat ini, mereka belum mendapatkan respons dari pihak pengadilan. LPSK juga telah meminta informasi beberapa kali, tetapi belum ada agenda sidang penetapan yang ditentukan.
Selain membahas restitusi, keluarga korban juga mengajukan permohonan untuk rehabilitasi psikologis. Banyak dari mereka yang masih mengalami trauma mendalam akibat kehilangan orang-orang terkasih dalam tragedi tersebut. LPSK siap memberikan dukungan dalam hal ini, tetapi menekankan bahwa asesmen psikologis harus dilakukan terlebih dahulu.
Susilaningtias menjelaskan bahwa terdapat dua jalur pengajuan restitusi, yaitu sebelum proses tuntutan pengadilan dan setelah putusan melalui mekanisme penetapan. Sayangnya, kedua jalur tersebut sudah tidak dapat dilakukan karena putusan terakhir telah melewati batas waktu 90 hari.
LPSK berharap, pertemuan ini dapat mendorong pihak berwenang untuk mengambil langkah konkret dalam mempercepat proses restitusi dan pemulihan psikologis bagi keluarga korban. Ini merupakan bagian dari upaya untuk memberikan keadilan yang lebih luas dan mendukung pemulihan keluarga yang terdampak tragedi Kanjuruhan.
LPSK Kanjuruhan restitusi keluarga korban rehabilitasi psikologis