Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, baru saja mengumumkan penurunan tarif Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) di Jakarta. Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat, terutama bagi pemilik kendaraan pribadi dan umum.
Sebelumnya, tarif pajak untuk bahan bakar kendaraan bermotor di Jakarta adalah 10 persen. Namun, mulai saat ini, tarif tersebut akan diturunkan menjadi 5 persen untuk kendaraan pribadi. Sementara itu, untuk kendaraan umum, tarif pajak akan menjadi 2 persen.
"Kemarin saya sudah memutuskan untuk Jakarta kami akan memberikan relaksasi ataupun kemudahan, ataupun diskon yang dulu dipungut 10 persen menjadi 5 persen untuk kendaraan pribadi, dan menjadi 2,5 persen atau 2 persen untuk kendaraan umum," ungkap Pramono Anung saat memberikan keterangan kepada wartawan di Balairung Balaikota Jakarta pada Rabu, 23 April 2025.
Pramono menambahkan bahwa keputusan ini merupakan langkah untuk meringankan beban biaya yang harus ditanggung oleh pemilik kendaraan. Dengan penurunan tarif pajak ini, diharapkan masyarakat bisa lebih mudah dalam menggunakan kendaraan mereka tanpa harus khawatir dengan biaya pajak yang tinggi.
Kebijakan ini akan dituangkan dalam sebuah Peraturan Gubernur (Pergub) dan akan segera disosialisasikan kepada masyarakat luas.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan dapat membantu masyarakat Jakarta dalam menjalankan aktivitas sehari-hari menggunakan kendaraan, serta meningkatkan mobilitas di ibu kota.
Penurunan tarif Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor ini adalah salah satu langkah nyata dari Pemprov DKI Jakarta untuk mendukung masyarakat di tengah berbagai tantangan ekonomi yang ada.
Kebijakan ini juga diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap perekonomian Jakarta secara keseluruhan.
Gubernur Jakarta Pajak BBM Pramono Anung Kendaraan