SURABAYA, 18 September 2024 – Tim Jaksa Penyidik dari Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tanjung Perak telah melakukan penahanan terhadap seorang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi. Penahanan ini berkaitan dengan pemberian kredit dari PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur (Bank Jatim) kepada PT. Wahyu Tirta Manik.
Menurut informasi yang didapat dari hasil penyidikan, tindakan yang dilakukan oleh tersangka diduga telah menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 34 Miliar. Angka ini sangat besar dan menjadi perhatian serius bagi pihak kejaksaan.
Proses penyidikan masih terus berlangsung, dan pihak kejaksaan berkomitmen untuk menggali lebih dalam fakta-fakta lain terkait kasus ini. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa semua pelaku tindak pidana korupsi dapat dimintai pertanggungjawaban atas perbuatannya.
Kasus ini menunjukkan pentingnya pengawasan dan penegakan hukum dalam mencegah tindakan korupsi yang dapat merugikan negara. Pihak kejaksaan berharap masyarakat dapat lebih sadar akan bahaya korupsi dan berpartisipasi dalam menjaga keuangan negara agar tetap aman.
Dengan penahanan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi lainnya. Kejaksaan Negeri Tanjung Perak terus berupaya melayani masyarakat dengan tulus hati, profesional, cepat, akuntabel, dan kreatif dalam penanganan kasus-kasus hukum yang ada.
Pihak kejaksaan juga mengajak masyarakat untuk selalu melapor jika menemukan tindakan yang mencurigakan terkait penggunaan anggaran negara.
korupsi penahanan Bank Jatim Tanjung Perak hukum