Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) baru-baru ini mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua resor ilegal di Kepulauan Maratua, Kalimantan Timur. Tindakan ini dilakukan pada hari Kamis, 19 September 2024, oleh Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Pung Nugroho Saksono, bersama dengan Komandan Pangkalan PSDKP Tarakan, Johanis Johniforus Medea.
Penyegelan dilakukan karena kedua resor tersebut tidak memiliki dokumen perizinan yang diperlukan. Tanpa izin, resor-resor ini tidak dapat memenuhi syarat untuk melakukan kegiatan wisata tirta di wilayah laut. Dokumen yang harus dimiliki meliputi persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut (PKKPRL), izin untuk kegiatan wisata tirta, dan izin pemanfaatan pulau-pulau kecil.
Pung Nugroho Saksono mengatakan bahwa penting bagi setiap kegiatan yang dilakukan di wilayah laut untuk mematuhi peraturan yang ada. "Kami ingin memastikan bahwa semua kegiatan di laut dilakukan secara legal dan bertanggung jawab," ujarnya saat melakukan penyegelan.
Setelah melakukan penyegelan, tim KKP juga memasang papan pemberitahuan di resor Pulau Bukungan Kecil sebagai tanda bahwa tempat tersebut tidak boleh beroperasi.
Kepulauan Maratua dikenal sebagai daerah wisata yang indah, namun hal ini harus diimbangi dengan pengelolaan yang baik agar tidak merusak lingkungan. KKP berharap tindakan ini dapat memberikan efek jera kepada pengelola resor lainnya untuk selalu mematuhi peraturan yang ada.
Dengan tindakan ini, KKP menunjukkan komitmennya untuk menjaga sumber daya kelautan dan perikanan di Indonesia, serta mencegah praktek ilegal yang dapat merugikan lingkungan dan masyarakat.
KKP resor ilegal Maratua izin perikanan