Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, menegaskan bahwa terdapat perbedaan antara keterangan saksi yang diberikan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di sidang dan fakta hukum yang ada. Hal ini disampaikan Hasto setelah mengikuti sidang pada Kamis, 17 April 2025.
Hasto menjelaskan bahwa saksi Wahyu Setiawan memberikan keterangan yang berbeda dari yang sudah tercantum dalam Putusan nomor 28 tahun 2020. Putusan tersebut sudah memiliki kekuatan hukum tetap, sehingga menjadi dasar yang kuat dalam proses hukum ini. "Tadi sudah saya sampaikan keberatan, karena apa yang disampaikan oleh saudara saksi Wahyu Setiawan itu berbeda dengan keterangan dan Putusan nomor 28 tahun 2020 yang telah memiliki kekuatan hukum tetap," ujar Hasto.
Lebih lanjut, Hasto juga menyoroti adanya pengaburan dan pengabaian fakta-fakta hukum dalam persidangan. Ia merasa perlu untuk mengingatkan pentingnya keakuratan informasi dalam setiap proses hukum, agar tidak terjadi kesalahan yang dapat merugikan pihak-pihak tertentu.
PDI Perjuangan menekankan pentingnya kebenaran dan keadilan dalam setiap langkah hukum yang diambil. Hasto berharap agar seluruh proses hukum dapat berjalan dengan transparan dan adil, sehingga semua fakta yang ada dapat terungkap dengan jelas.
Dengan pernyataan ini, PDI Perjuangan menunjukkan komitmennya untuk selalu memperjuangkan kebenaran dan keadilan, serta memastikan bahwa suara rakyat didengar dan diperhatikan dalam setiap proses hukum.
PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto sidang keterangan saksi