Pemerintah Kabupaten Pasuruan mengumumkan pembebasan sanksi administratif berupa bunga dan denda untuk pajak daerah yang terutang hingga tahun pajak 2023. Selain itu, pembebasan ini juga berlaku untuk Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Pedesaan (PBB P2) tahun pajak 2024 dengan ketetapan maksimal Rp 500 ribu.
Pembebasan denda ini mulai berlaku sejak 18 September dan akan berakhir pada 18 Desember 2024. Hal ini diungkapkan oleh Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Pasuruan, Digdo Sutjahjo, melalui Kepala Bidang Pengendalian, Penagihan, dan Pengembangan Pendapatan Daerah, Agung Wara Laksana.
Agung menjelaskan bahwa langkah ini diambil untuk memotivasi wajib pajak yang belum melunasi PBB-P2 agar segera menunaikan kewajibannya. "Kami ingin memotivasi para wajib pajak agar segera melunasi kewajibannya. Dan momennya pas sekali dengan Peringatan Hari Jadi Kabupaten Pasuruan ke 1095, jadi ini bagian dari memberikan kemudahan untuk wajib pajak tak perlu membayar dendanya," tuturnya.
Hingga saat ini, terdapat 415.249 wajib pajak yang belum melakukan pembayaran, dari total 790.354 wajib pajak PBB P2. Jika dipersentasekan, sekitar 56,19 persen warga belum melunasi pajak mereka.
Agung menjelaskan bahwa banyaknya wajib pajak yang belum melunasi disebabkan oleh beberapa faktor. Di wilayah pedesaan, banyak penduduk yang bermata pencaharian sebagai petani. Mereka biasanya membayar pajak setelah panen padi. "Ketika panen baru mereka melunasinya. Kebanyakan seperti ini," ujarnya.
Dengan adanya program pembebasan denda dan sanksi ini, Agung berharap para wajib pajak akan lebih aktif untuk segera melunasi pajak mereka di loket-loket pendaftaran yang telah ditentukan.
Pasuruan pajak daerah pembebasan denda PBB P2 wajib pajak