Pasuruan – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pasuruan bersama Dinas Ketenagakerjaan mendorong perusahaan di wilayah Pasuruan untuk mempekerjakan penyandang difabilitas sebagai karyawan. Inisiatif ini diungkapkan oleh Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pasuruan, Trioki Susanto, dalam acara Inclusive Job Center (IJC) yang berlangsung di salah satu hotel di Kota Pasuruan, pada Rabu, 18 September 2024.
Trioki Susanto menjelaskan bahwa BPJS Ketenagakerjaan mendukung inklusi pekerja difabel melalui program IJC. Program ini bertujuan untuk meningkatkan jumlah perusahaan yang bersedia mempekerjakan penyandang disabilitas, yang masih tergolong sedikit dibandingkan dengan perusahaan yang belum melakukannya. "Kita dorong melalui Program IJC karena perusahaan yang mempekerjakan difabel itu masih sedikit," ujar Trioki.
Lebih lanjut, Trioki menjelaskan bahwa IJC merupakan pengembangan dari program Return to Work (RTW). Program ini bertujuan untuk membangun pasar tenaga kerja yang inklusif, sehingga diharapkan dapat mewujudkan ekonomi yang inklusif bagi penyandang disabilitas. Program ini juga bertujuan untuk memperluas akses lapangan kerja serta menyediakan sistem peningkatan kapasitas bagi penyandang difabilitas di semua sektor, baik pemerintah maupun swasta.
"Program ini sebagai bentuk kepedulian pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan bagi rekan-rekan penyandang disabilitas untuk tetap memperoleh kesempatan yang sama dalam bekerja," tambahnya.
Trioki juga menegaskan bahwa sesuai dengan UU No. 8 Tahun 2016, jumlah warga difabel yang bekerja di perusahaan melalui program ini harus semakin meningkat. Terdapat kuota yang ditetapkan, yaitu 2% untuk sektor pemerintahan dan 1% untuk sektor swasta yang harus diisi oleh pekerja penyandang disabilitas. "Ini adalah bentuk perwujudan kuota tersebut," pungkasnya.
Sementara itu, Arif Suprapto, Fungsional Pengantar Kerja Ahli Muda Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Pasuruan, juga menyambut baik kegiatan Inclusive Job Center (IJC) 2024. Ia menyatakan bahwa acara ini merupakan bentuk sinergitas dan kolaborasi dalam memenuhi hak-hak penyandang disabilitas, termasuk hak akses pelayanan, kesehatan, pendidikan, pekerjaan, dan perlindungan sosial.
BPJS Ketenagakerjaan difabel Pasuruan pekerjaan inklusi