Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin, baru saja menyerahkan Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa keanggotaan kepada 1273 anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Pendhapa Manggala Praja Nugraha. Penyerahan SK ini menandai penambahan masa keanggotaan BPD yang sebelumnya selama 6 tahun, kini menjadi 8 tahun, sesuai dengan undang-undang terbaru. Dengan perpanjangan ini, masa keanggotaan BPD di Trenggalek akan berlaku hingga 8 April 2028.
Perubahan ini diatur dalam UU Nomor 3 Tahun 2024 yang merupakan perubahan kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Bupati Mas Ipin, dalam acara tersebut, menyampaikan pentingnya harmonisasi antara Pemerintahan Desa dan lembaga desa lainnya. Ia mengingatkan bahwa hal ini sesuai dengan Permendagri 110 Tahun 2016 yang bertujuan untuk memastikan pembangunan di tingkat desa dapat berjalan lancar.
"Saya berharap seluruh anggota BPD yang baru dikukuhkan dapat bekerja sama dengan baik dan menjalin komunikasi yang harmonis untuk mendorong pembangunan di desa masing-masing," ujar Bupati Mas Ipin.
Acara ini juga diisi dengan peluncuran program "100 Persen Desa Cinta Statistik" yang merupakan kerjasama antara Pemerintah Kabupaten Trenggalek dengan Badan Pusat Statistik (BPS) Trenggalek. Program ini bertujuan untuk memberikan pendampingan kepada desa dalam mengumpulkan dan membangun data statistik. Dengan adanya data yang akurat, diharapkan proses perencanaan pembangunan di desa dapat lebih tepat sasaran.
Dengan langkah ini, diharapkan pembangunan di Kabupaten Trenggalek dapat terus berlanjut dan memberikan manfaat bagi masyarakat desa.
BPD Trenggalek masa keanggotaan pembangunan statistik