Pemerintah Kabupaten Pacitan melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) menggelar sosialisasi aplikasi E-PKK pada Selasa, 17 September 2024. Acara ini diadakan di Gedung Karya Darma dan dibuka oleh Bupati Pacitan Indrata Nur Bayuaji. Sosialisasi ini diikuti oleh ketua TP PKK kecamatan, desa, dan operator dari seluruh Kabupaten Pacitan.
Bupati Indrata menjelaskan bahwa inovasi E-PKK ini merupakan bagian dari komitmen bersama untuk memanfaatkan teknologi. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan kualitas pelayanan kepada masyarakat terkait program PKK. E-PKK sendiri adalah aplikasi berbasis online yang berisi sistem informasi manajemen PKK dan berfungsi sebagai sarana untuk mengunggah laporan pelaksanaan kegiatan.
"Kegiatan ini bentuk komitmen bersama kita terhadap pengembangan inovasi dengan harapan bisa menjadikan PKK kedepan lebih berkualitas," ungkap Bupati.
Ketua TP PKK Kabupaten Pacitan, Efi Indrata Nur Bayuaji, menyatakan bahwa pengembangan E-PKK merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 36 tahun 2020. Peraturan ini mengatur pelaksanaan Perpres nomor 99 tahun 2017 tentang penataan data PKK melalui E-PKK.
Acara sosialisasi dihadiri oleh 356 peserta yang terdiri dari ketua TP PKK kecamatan, ketua TP PKK desa, serta operator. Setelah kegiatan ini, masing-masing peserta diharapkan dapat melaksanakan pembelajaran dan praktik sendiri dengan operator masing-masing untuk memaksimalkan penggunaan aplikasi E-PKK.
Dengan peluncuran aplikasi ini, diharapkan program PKK di Kabupaten Pacitan bisa berjalan lebih efektif dan memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat.
E-PKK Pacitan aplikasi pelayanan PKK