Jakarta, 18 April 2025 - Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman, mengumumkan bahwa program penghapusan utang untuk satu juta pelaku UMKM di Indonesia akan segera dilaksanakan. Pengumuman ini disampaikan setelah adanya kesepakatan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
Program ini bertujuan untuk membantu UMKM yang mengalami kesulitan dalam membayar utang mereka. Hal ini sangat penting mengingat banyak pelaku UMKM yang terdampak oleh kondisi ekonomi yang sulit. Maman Abdurrahman menekankan pentingnya dukungan bagi pelaku UMKM agar mereka dapat terus beroperasi dan berkontribusi terhadap perekonomian negara.
Program penghapusan utang ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2024 mengenai Penghapusan Piutang Macet kepada Usaha Mikro Kecil dan Menengah. Peraturan ini ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada tahun lalu. Dalam peraturan tersebut, pemerintah menetapkan batas maksimal penghapusan piutang macet bagi UMKM berbadan usaha adalah sebesar Rp500 juta, sedangkan bagi UMKM milik perseorangan adalah Rp300 juta.
Kebijakan ini hanya berlaku bagi UMKM yang telah terdaftar dalam daftar penghapusbukuan di perbankan Himbara. Hal ini berarti bahwa tidak semua UMKM dapat langsung menikmati program ini, tetapi mereka yang memenuhi syarat akan mendapatkan bantuan yang sangat dibutuhkan.
Dengan adanya program ini, diharapkan banyak pelaku UMKM yang dapat terbantu dan bisa kembali beraktivitas secara normal. Penghapusan utang ini diharapkan dapat meringankan beban mereka dan memberikan kesempatan untuk memulai kembali usaha mereka.
Untuk mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai program ini, masyarakat dapat menyaksikan pembahasan yang lebih mendalam dalam program Market Review bersama Prasetyo Wibowo pada Kamis, 17 April 2025, pukul 21.30 hingga 22.00 WIB. Program ini dapat disaksikan secara langsung di IDX Channel dan juga melalui LIVE STREAMING di situs resmi IDX Channel.
UMKM penghapusan utang Maman Abdurrahman Himbara peraturan pemerintah