Breaking News
    Tidak Ada Level Aman Minum Alkohol untuk Jaga Kesehatan Otak     Labour Partai Akan Suarakan Deklarasi Genosida Israel di Gaza     Ubah Pola Pikir, Ubah Nasib: Kunci Menuju Kehidupan Lebih Baik     Mensesneg Prasetyo Cari Solusi Setelah Kartu Identitas Wartawan Dicabut    

AJI, IJTI, dan PFI Tolak Program Rumah Bersubsidi untuk Jurnalis

Pemerintah Indonesia berencana untuk meluncurkan program rumah subsidi bagi jurnalis mulai 6 Mei 2025. Program ini merupakan hasil kerja sama antara Kementerian Perumahan Rakyat dan Kementerian Komunikasi dan Digital. Namun, tiga organisasi jurnalis yaitu Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), dan Persatuan Wartawan Indonesia (PFI) menolak rencana tersebut.

Program ini akan menyediakan 1.000 rumah yang layak huni dan disubsidi bagi jurnalis. Dalam program ini, pemerintah menggunakan skema FLPP (Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan) yang dapat diakses oleh siapa saja yang memenuhi syarat. Syarat tersebut meliputi belum memiliki rumah dan memiliki penghasilan maksimal 7 juta rupiah untuk lajang, dan 8 juta rupiah untuk yang sudah berkeluarga. Bunga pinjaman ditetapkan sebesar 5% tetap dan uang muka 1% dari harga rumah.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menjelaskan bahwa program ini merupakan perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan jurnalis. Ia menekankan bahwa program ini bukan merupakan alat politik atau cara untuk meredam kritik terhadap pemerintah. Namun, program ini memberikan jalur khusus bagi jurnalis untuk mendapatkan rumah bersubsidi, yang tidak berlaku untuk profesi lain.

Menanggapi hal ini, AJI, IJTI, dan PFI menyatakan bahwa memberikan jalur khusus kepada jurnalis untuk mendapatkan rumah bersubsidi dapat memberikan kesan buruk terhadap profesi jurnalis. Mereka berpendapat bahwa semua profesi seharusnya memiliki kesempatan yang sama dalam mengakses program rumah subsidi, tanpa adanya diskriminasi atau keistimewaan.

"Kami khawatir bahwa adanya program ini justru akan menciptakan kesan bahwa jurnalis harus diistimewakan, padahal semua orang berhak mendapatkan fasilitas yang sama," kata perwakilan dari AJI.

Organisasi-organisasi tersebut mengajak para jurnalis untuk menolak program ini dan meminta pemerintah untuk mempertimbangkan kembali kebijakan yang dinilai tidak adil tersebut. Pernyataan sikap lengkap dari AJI, IJTI, dan PFI dapat dibaca di laman resmi mereka atau melalui unggahan di media sosial.

Program rumah subsidi untuk jurnalis ini menjadi sorotan karena dianggap tidak sejalan dengan prinsip keadilan untuk semua profesi. Keputusan pemerintah ini diharapkan dapat ditinjau ulang agar semua warga negara memiliki hak yang sama dalam mendapatkan akses perumahan yang layak.

library_books Aji Indonesia