Pelaku Usaha Jasa Keuangan Wajib Tingkatkan Literasi Keuangan
Jakarta - Setiap Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kini memiliki kewajiban baru. Mereka diwajibkan untuk melaksanakan kegiatan yang bertujuan meningkatkan literasi dan inklusi keuangan bagi masyarakat dan konsumen. Kewajiban ini merupakan bagian dari program tahunan yang harus dilaksanakan oleh setiap PUJK.
Kewajiban ini diatur dalam Peraturan OJK Nomor 3 Tahun 2023 tentang Peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan di Sektor Jasa Keuangan, yang telah diundangkan pada 28 Februari 2023. Selain itu, terdapat juga Peraturan OJK Nomor 22 Tahun 2023 yang mengatur tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan, yang diundangkan pada 22 Desember 2023.
Literasi keuangan adalah kemampuan untuk memahami dan menggunakan berbagai produk dan layanan keuangan. Ini sangat penting agar masyarakat bisa mengelola keuangan mereka dengan baik. Sementara itu, inklusi keuangan berarti memastikan semua orang, termasuk masyarakat berpenghasilan rendah, memiliki akses yang sama terhadap produk dan layanan keuangan.
Dengan adanya kewajiban ini, diharapkan masyarakat akan lebih memahami pentingnya pengelolaan keuangan dan memiliki akses yang lebih baik terhadap layanan keuangan. Kegiatan yang harus dilaksanakan oleh PUJK bisa berupa seminar, pelatihan, atau penyuluhan yang berkaitan dengan keuangan.
OJK berharap, melalui program ini, kesadaran masyarakat tentang pentingnya literasi dan inklusi keuangan akan meningkat. Hal ini bukan hanya bermanfaat bagi individu, tetapi juga untuk perekonomian negara secara keseluruhan. Masyarakat yang melek keuangan akan lebih mampu mengambil keputusan yang tepat dalam pengelolaan keuangan mereka.
Dengan demikian, setiap PUJK diharapkan dapat berperan aktif dalam meningkatkan literasi dan inklusi keuangan di Indonesia. Ini adalah langkah penting untuk menciptakan masyarakat yang lebih cerdas dalam mengelola keuangan mereka.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai kewajiban ini, kamu bisa mengunjungi situs resmi OJK.
Pelaku Usaha Jasa Keuangan OJK Literasi Keuangan Inklusi Keuangan