Wakil Ketua DPR RI, Lodewijk F Paulus, membuka Rapat Paripurna ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025 pada hari Kamis, 19 September 2024. Rapat ini diadakan untuk mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) Tahun 2025.
Rapat paripurna kali ini dihadiri oleh 48 anggota DPR, sementara 260 anggota lainnya mengajukan izin untuk tidak hadir. Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Said Abdullah, menyampaikan bahwa proses RUU APBN 2025 telah disepakati oleh sembilan fraksi partai. Dari sembilan fraksi tersebut, delapan fraksi menyatakan setuju, dan satu fraksi setuju dengan catatan dalam pembicaraan I yang berlangsung pada hari Selasa, 17 September 2024.
Said Abdullah juga menekankan bahwa tidak ada perubahan terhadap postur APBN 2025. Dalam RUU APBN 2025, pemerintah menetapkan defisit anggaran sebesar Rp616,19 triliun, yang setara dengan 2,53 persen dari produk domestik bruto (PDB) Indonesia.
Pendapatan negara untuk tahun 2025 diproyeksikan mencapai Rp3.005,1 triliun, sedangkan total belanja negara direncanakan sebesar Rp3.621,3 triliun. Dengan angka-angka ini, pemerintah berharap dapat mengelola anggaran dengan lebih baik dan mendukung berbagai program pembangunan untuk masyarakat.
Sidang ini merupakan langkah penting dalam mempersiapkan anggaran negara untuk tahun 2025, yang akan mempengaruhi banyak aspek kehidupan masyarakat. Keputusan ini menjadi perhatian bagi banyak pihak, terutama dalam hal pengelolaan keuangan negara di masa depan.
DPR RI APBN 2025 defisit anggaran