Breaking News
    Tidak Ada Level Aman Minum Alkohol untuk Jaga Kesehatan Otak     Labour Partai Akan Suarakan Deklarasi Genosida Israel di Gaza     Ubah Pola Pikir, Ubah Nasib: Kunci Menuju Kehidupan Lebih Baik     Mensesneg Prasetyo Cari Solusi Setelah Kartu Identitas Wartawan Dicabut    

Sidang Kriminalisasi Warga Torobulu, Penasehat Hukum Bacakan Duplik

Sidang Kriminalisasi Warga Torobulu, Penasehat Hukum Bacakan Duplik

Andoolo, 17 September 2024 - Sidang perkara kriminalisasi terhadap dua warga Torobulu, Andi Firmansyah dan Haslilin, kembali digelar di Pengadilan Negeri Andoolo. Agenda sidang kali ini adalah pembacaan duplik dari penasehat hukum terdakwa.

Pada kesempatan ini, penasehat hukum membacakan tanggapan atas replik yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam tanggapannya, penasehat hukum menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam melindungi lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Namun, mereka mengungkapkan bahwa usaha-usaha masyarakat seringkali mendapatkan perlawanan dari pelaku usaha yang diduga melakukan pencemaran atau perusakan lingkungan. Hal ini dikenal dengan istilah SLAPP (Strategic Lawsuit Against Public Participation), yang meskipun sudah diatur dalam hukum, masih sering terjadi.

Menurut Pasal 66 UU 32 Tahun 2009, setiap orang, termasuk pemerhati atau pejuang lingkungan, tidak boleh digugat secara perdata atau dituntut secara pidana ketika memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik. Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa banyak pejuang lingkungan tetap menjadi sasaran gugatan.

Penasehat hukum juga menjelaskan bahwa Pasal 66 UU 32 Tahun 2009 tidak secara spesifik mencantumkan "Partisipasi" sebagai salah satu unsur, yang menjadi salah satu keunikan dari pasal tersebut. Mereka berargumen bahwa tindakan Andi Firmansyah dan Haslilin tidak memenuhi unsur Pasal 162 UU Minerba, yang menjadi dasar dakwaan JPU.

Andi dan Haslilin dianggap sebagai pejuang lingkungan dan hak asasi manusia (HAM), yang niatnya hanya untuk mempertahankan lingkungan tempat tinggal mereka. Mereka ingin menjalankan kepentingan publik dan melindungi tanah kelahiran mereka di Desa Torobulu.

Melalui persidangan ini, warga Torobulu berharap agar keadilan tetap berpihak kepada mereka yang benar. Mereka mengekspresikan harapan ini dengan semangat, "Patria O Muerte, Patria y Vida, Venceromos!".

Sidang ini menjadi perhatian publik, terutama bagi mereka yang peduli terhadap isu lingkungan dan perlindungan hak asasi manusia. Warga Torobulu terus berjuang untuk mendapatkan keadilan dan mempertahankan lingkungan hidup yang sehat bagi generasi mendatang.

library_books Torobulu Melawan