Pada hari Rabu, 18 September 2024, Kepala Pusat Data Statistik Kriminal dan Teknologi Informasi (Kapustakrim) Roch Adi Wibowo, S.H., M.H., beserta tim melakukan kunjungan kerja ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim). Dalam kunjungan ini, Kapustakrim diterima oleh Kepala Kejati Jatim, Dr. Mia Amiati, S.H., M.H., CMA, CSSL, serta Asisten Bidang Pembinaan (Asbin) dan Asisten Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun).
Tujuan dari kunjungan ini adalah untuk melaksanakan kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) di wilayah hukum Kejati Jatim. Kegiatan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Jaksa Agung Muda Pembinaan Nomor: Prin-351/C/Kti.1/09/2024 yang dikeluarkan pada 11 September 2024.
Selama kegiatan Monev ini, tim dari Kapustakrim akan mengunjungi beberapa Satuan Kerja (Satker), yaitu Kejaksaan Negeri Gresik, Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Kejaksaan Negeri Sidoarjo, dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan. Kunjungan ini dijadwalkan berlangsung dari tanggal 17 hingga 19 September 2024.
Kepala Kejati Jatim menyambut baik kedatangan tim Monev dari Kapustakrim. Dalam sambutannya, ia berharap agar semua data yang belum diperbarui di pusat dapat dilaporkan. Hal ini berkaitan dengan kondisi terkini masing-masing Satker yang dikunjungi. Diharapkan laporan tersebut dapat disampaikan kepada pimpinan, sehingga sarana dan kelengkapan peralatan di setiap Satker dapat dioptimalkan. Selain itu, ada harapan untuk melakukan peremajaan terhadap beberapa peralatan yang sudah tidak memadai dengan kebutuhan saat ini.
Kunjungan ini merupakan langkah penting dalam meningkatkan kinerja dan efektivitas pekerjaan di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, serta memastikan bahwa setiap Satker memiliki data yang akurat dan terkini.
Kunjungan Kerja Kapustakrim Kejati Jatim Monev