Breaking News
    Tidak Ada Level Aman Minum Alkohol untuk Jaga Kesehatan Otak     Labour Partai Akan Suarakan Deklarasi Genosida Israel di Gaza     Ubah Pola Pikir, Ubah Nasib: Kunci Menuju Kehidupan Lebih Baik     Mensesneg Prasetyo Cari Solusi Setelah Kartu Identitas Wartawan Dicabut    

Polres Cimahi Tangkap Pelaku Pencabulan Anak 12 Tahun

Polres Cimahi Kota, Jawa Barat, telah menangkap seorang pria berinisial M (34) yang diduga melakukan pencabulan terhadap seorang anak perempuan berusia 12 tahun. Peristiwa ini mengakibatkan korban mengalami depresi dan trauma berat.

Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suharto, menyampaikan bahwa tersangka M ditangkap di wilayah Arjasari, Kabupaten Bandung. "Tersangka sempat dua kali tidak datang memenuhi panggilan polisi, namun akhirnya kami amankan setelah kasus ini masuk tahap penyidikan," ujar Tri Suharto dalam konferensi pers di Cimahi, Selasa.

Aksi pencabulan ini terungkap setelah pihak keluarga korban mendapatkan hasil pemeriksaan dari dokter. Hasil visum menunjukkan bahwa terdapat luka pada bagian kelamin korban. Selain itu, korban juga mengalami pendarahan hebat akibat tindakan tersebut.

Tri menambahkan, pihaknya akan memberikan pendampingan dan melakukan pemeriksaan lanjutan kepada korban melalui Dokkes Polres Cimahi.

Keluarga korban melaporkan kejadian ini ke Polres Cimahi pada tanggal 15 Juni 2024. Setelah melakukan penyelidikan, polisi akhirnya menetapkan M sebagai tersangka tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur.

"Kita menerima laporan, melakukan penyelidikan, dan mengetahui bahwa pelaku adalah tetangganya sendiri, sehingga kami berhasil menangkapnya," jelas Tri.

Akibat perbuatannya, tersangka M akan dijerat dengan Pasal 81 dan 82 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun.

library_books Antarakalteng Official