JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia mengumumkan besaran honorarium untuk anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada Pilkada Serentak 2024. Anggota KPPS akan menerima honorarium sebesar Rp850 ribu, sementara ketua KPPS akan mendapatkan honorarium sebesar Rp900 ribu.
Angka tersebut mengalami penurunan dibandingkan honorarium yang diberikan pada Pemilu Serentak 2024 yang berlangsung pada Februari lalu. Pada waktu itu, ketua KPPS mendapat honorarium sebesar Rp1,2 juta dan anggota KPPS sebesar Rp1,1 juta.
Penurunan honorarium ini diambil berdasarkan pertimbangan bahwa beban kerja KPPS pada Pilkada 2024 tidak seberat saat Pemilu Serentak 2024. Hal ini menunjukkan bahwa KPU melakukan evaluasi terhadap kebutuhan dan tanggung jawab yang diemban oleh KPPS pada pemilihan mendatang.
KPU berharap dengan penetapan honorarium ini, para anggota KPPS dapat melaksanakan tugasnya dengan baik dan bertanggung jawab. Pilkada Serentak 2024 akan menjadi momen penting dalam proses demokrasi di Indonesia, dan KPU berkomitmen untuk memastikan bahwa pemilihan ini berjalan dengan lancar dan adil.
Dengan adanya pengumuman ini, diharapkan masyarakat dapat memahami kebijakan KPU terkait dengan honorarium KPPS dan mendukung pelaksanaan Pilkada 2024.
KPU KPPS honorarium Pilkada Pilkada2024