Jakarta - Presiden Joko Widodo menegaskan bahwa pemerintah Indonesia tidak akan membuka ekspor pasir laut. Dalam pernyataannya, ia menyebutkan bahwa istilah yang digunakan harus dipahami dengan benar. "Sekali lagi, bukan, nanti kalau diterjemahkan pasir beda loh ya, sedimen itu beda, meskipun wujudnya juga pasir. Tapi (yang diekspor) sedimen. Coba dibaca di situ, sedimen," ujar Presiden Jokowi.
Pernyataan ini muncul setelah sebelumnya Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyatakan bahwa ekspor hasil sedimentasi di laut, yang berupa pasir, hanya dapat dilakukan jika kebutuhan dalam negeri telah terpenuhi. Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah tetap memprioritaskan kebutuhan masyarakat Indonesia sebelum melakukan ekspor.
Larangan ini penting untuk menjaga ketersediaan sumber daya alam di dalam negeri. Pasir laut memiliki peran penting dalam berbagai sektor, termasuk pembangunan infrastruktur. Namun, pemanfaatannya harus dilakukan dengan bijak agar tidak merusak ekosistem laut yang ada.
Presiden Jokowi juga mengingatkan bahwa pemahaman masyarakat mengenai istilah pasir dan sedimen sangat penting. Masyarakat diharapkan tidak salah paham mengenai kebijakan ini, sehingga pemisahan antara pasir biasa dan sedimen dapat dilakukan dengan tepat.
Dengan pernyataan ini, pemerintah berharap dapat menjaga keseimbangan antara kebutuhan pembangunan dan perlindungan lingkungan, serta memastikan bahwa sumber daya alam tetap dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan.
Presiden Jokowi ekspor pasir laut larangan sedimentasi Kemendag