Panca Darmansyah, seorang ayah yang berusia 35 tahun, dijatuhi vonis mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 6 Desember 2023. Ia terbukti bersalah telah membunuh keempat anak kandungnya yang masih sangat muda, yaitu VA (6 tahun), SP (4 tahun), AR (3 tahun), dan AS (1 tahun).
Kasus ini mengegerkan masyarakat, terutama karena tindakan kejam yang dilakukan oleh seorang ayah terhadap anak-anaknya sendiri. Keempat anak tersebut ditemukan tewas dalam satu kamar di rumah mereka yang terletak di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Dalam sidang, hakim menyatakan bahwa Panca telah melakukan kesalahan yang sangat serius dengan menghilangkan nyawa anak-anak yang seharusnya dilindungi. Selain itu, Panca juga terbukti melakukan kekerasan fisik dalam rumah tangga.
Mendengar putusan tersebut, Panca Darmansyah tidak langsung menerima. Ia menyatakan akan mengajukan banding atas vonis mati yang dijatuhkan kepadanya. Proses banding ini merupakan haknya sebagai terdakwa untuk mengajukan keberatan terhadap keputusan hakim.
Kasus ini menimbulkan banyak pertanyaan di kalangan masyarakat. Banyak orang merasa prihatin dan marah atas apa yang terjadi pada anak-anak malang itu.
Pihak berwenang terus menyelidiki kasus ini dan berusaha memberikan keadilan bagi korban. Masyarakat diharapkan lebih peka terhadap tanda-tanda kekerasan dalam rumah tangga dan melaporkannya kepada pihak berwajib.
Dengan vonis mati ini, diharapkan dapat menjadi pelajaran bagi semua orang untuk tidak melakukan kekerasan, terutama terhadap anak-anak yang tidak berdaya.
Panca Darmansyah vonis mati pembunuhan anak Jakarta Selatan