19 Negara Bagian AS Lawan Rencana Pemilihan Presiden Trump
Sebanyak 19 negara bagian di Amerika Serikat telah mengajukan gugatan hukum terhadap rencana Presiden Donald Trump untuk memperketat aturan pemilihan. Mereka menyebutkan bahwa dekrit presiden ini "tidak konstitusional, tidak demokratis, dan tidak mencerminkan nilai-nilai Amerika".
Gugatan ini diajukan oleh negara bagian yang mayoritas dipimpin oleh Partai Demokrat, termasuk Kalifornia dan New York. Dalam dokumen gugatan, mereka berargumen bahwa pelaksanaan pemilihan harus menjadi tanggung jawab utama negara bagian sesuai dengan konstitusi AS.
Rencana yang ditandatangani oleh Trump pada awal minggu lalu menginstruksikan lembaga federal untuk melakukan langkah-langkah guna menerapkan aturan pemilihan yang lebih ketat. Hal ini termasuk ancaman untuk menahan dana federal jika negara bagian tidak mengikuti peraturan baru tersebut.
Aturan baru ini mencakup persyaratan yang lebih ketat untuk membuktikan kewarganegaraan AS, tindakan yang lebih keras terhadap dugaan penipuan pemilihan, serta pembatasan dalam penggunaan suara melalui pos.
Namun, banyak aktivis hak sipil mengkritik bahwa aturan ini akan menciptakan hambatan tinggi bagi kelompok tertentu dalam masyarakat. Misalnya, tidak semua warga negara di AS memiliki kartu identitas dengan foto, dan proses pengeluaran identitas tersebut bisa menjadi mahal bagi banyak orang.
Para ahli menjelaskan bahwa meskipun sistem pemilihan di AS memang rumit, pada dasarnya sistem ini berfungsi dengan baik dan dapat diandalkan. Mereka menekankan bahwa kasus penipuan pemilihan yang terbukti sangat jarang terjadi.
Gugatan ini mencerminkan ketegangan yang semakin meningkat antara pemerintah federal dan negara bagian mengenai bagaimana pemilihan harus dilaksanakan dan siapa yang memiliki otoritas dalam hal tersebut. Dengan lebih dari 19 negara bagian terlibat, kasus ini bisa menjadi salah satu pertarungan hukum besar di AS terkait dengan hak suara dan pemilihan.
negara bagian pemilihan Trump konstitusi hak suara