Breaking News
    Tidak Ada Level Aman Minum Alkohol untuk Jaga Kesehatan Otak     Labour Partai Akan Suarakan Deklarasi Genosida Israel di Gaza     Ubah Pola Pikir, Ubah Nasib: Kunci Menuju Kehidupan Lebih Baik     Mensesneg Prasetyo Cari Solusi Setelah Kartu Identitas Wartawan Dicabut    

Kemenkeu Uraikan Aturan Pajak Pertambahan Nilai untuk Rumah

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) baru-baru ini memberikan penjelasan mengenai perhitungan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk kegiatan membangun rumah sendiri. Hal ini disampaikan oleh Dwi Astuti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu.

Dwi menjelaskan bahwa PPN untuk kegiatan membangun rumah sendiri (PPN KMS) dihitung berdasarkan rumus tertentu. PPN KMS ini diambil dari 20% dari tarif PPN umum yang ditetapkan dalam peraturan. Saat ini, tarif PPN umum adalah 11%, sehingga PPN KMS yang berlaku saat ini menjadi 2,2%.

PPN KMS ini dikenakan bagi kegiatan membangun bangunan baru atau perluasan bangunan lama yang digunakan untuk tempat tinggal atau kegiatan usaha. Namun, ada syarat yang harus dipenuhi, yaitu bangunan tersebut harus memiliki luas keseluruhan minimal 200 meter persegi.

Sistem penghitungan PPN KMS ini fleksibel. Artinya, tarif PPN KMS dapat berubah sesuai dengan perubahan tarif PPN yang berlaku. Misalnya, jika ada rencana kenaikan tarif PPN menjadi 12% yang akan berlaku mulai Januari 2025, maka PPN KMS juga akan meningkat. Dari yang semula 2,2%, tarif PPN KMS akan naik menjadi 2,4%.

Untuk informasi lebih lanjut tentang topik ini, masyarakat dapat menyaksikan program Market Review bersama Prasetyo Wibowo yang akan tayang pada Kamis, 19 September 2024, pukul 10:30 hingga 11:00 WIB. Program ini dapat disaksikan secara langsung di IDX Channel dan juga melalui live streaming di situs resmi IDX Channel.

library_books Idx Channel